Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH, MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agustiawan Umar, SH, MH, beserta jajaran, atas langkah tegas penegakan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Kabupaten Manokwari, Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Apresiasi tersebut diberikan, Warinussy menyusul penetapan dua orang tersangka, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disertai penahanan selama 20 hari sejak Selasa (20/1).
Langkah ini dinilai telah sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Rilis Pers tertulis kepada media ini, Rabu ( 21 / 1 ) Direktur
LP3BH Manokwari ini mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat satu tersangka lain berinisial MA, selaku Direktur PT. IVT sebagai penyedia jasa proyek, yang hingga kini diduga belum diproses secara tuntas.
” Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 21 miliar, angka yang tidak kecil dan menuntut pengusutan menyeluruh hingga ke aktor utama, ” Pintahnya.
Namun demikian, Warinussy mengingatkan agar langkah progresif Kejati Papua Barat ini tidak berhenti pada satu perkara semata dan tidak menimbulkan kesan “tebang pilih” dalam penegakan hukum.
Sebab, kata dia masih terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi besar lainnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.
Salah satunya adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017, yang terkesan “didiamkan” tanpa kepastian hukum.
Selain itu, Warinussy mengungkapkan terdapat pula kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, serta pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, yang hingga kini belum menunjukkan progres penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
LP3BH menegaskan, integritas dan kredibilitas Kejaksaan akan diuji bukan hanya oleh keberanian menetapkan tersangka, tetapi konsistensi menyelesaikan seluruh kasus korupsi tanpa pandang bulu, terutama pada perkara-perkara besar yang menyangkut uang rakyat.
“Kami berharap Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono dan jajarannya mampu menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dengan menuntaskan pula dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di Kota Sorong dan Kabupaten ‘Sisar Matiti’ Teluk Bintuni,” tegas Direktur LP3BH.