Manokwari, Tualnews.com – Aroma pelanggaran hak asasi manusia ( HAM), kembali menguat dari Tanah Papua.
Kali ini, dugaan serangan dan intimidasi oleh oknum aparat keamanan menghantui warga di enam kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Rumah warga rusak, rasa aman hancur, dan negara kembali dipertanyakan kehadirannya.
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy secara terbuka mengetuk pintu Istana Negara, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun tangan langsung menghentikan dugaan kekerasan terhadap warga sipil Papua.
” Peristiwa ini dilaporkan terjadi dalam sepekan terakhir di dua distrik, yakni Distrik Moskona Utara Jauh dan Distrik Moskona Utara. Kampung Inofina, Mesyem, dan Nosror disebut menjadi sasaran di Moskona Utara Jauh, sementara Kampung Mosum, Moyeba Utara, dan Moyeba di Distrik Moskona Utara turut mengalami teror serupa, ” Ungkapnya dalam Rilis Pers via whatsaap kepada media ini, Sabtu ( 17 / 1 / 2026 ).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mengakui, menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai kerusakan rumah warga yang diduga kuat akibat tindakan represif oknum aparat keamanan.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi tindakan aparat yang melawan hukum, melanggar etika, dan mencederai prinsip-prinsip HAM,” tegas Direktur LP3BH Manokwari.
Kata Warinussy, situasi tersebut membuat warga Papua asli di enam kampung itu hidup dalam ketakutan dan trauma, seolah kembali ke masa ketika pendekatan keamanan lebih dominan daripada perlindungan warga sipil.
Negara, dalam pandangan LP3BH, terlihat absen di saat rakyatnya membutuhkan rasa aman.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, LP3BH Manokwari melampirkan rekaman video yang diduga merekam kejadian di lapangan.
” Rekaman tersebut kini menjadi bukti awal yang menuntut klarifikasi terbuka dan penyelidikan independen, bukan sekadar bantahan normatif, ” Ujarnya.
LP3BH Manokwari mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI dan Kapolri, guna menjelaskan secara terbuka dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam insiden ini.
Tak berhenti di situ, LP3BH juga menekan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI agar segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan resmi, sesuai amanat:
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat Papua asli tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas. Jika negara gagal melindungi warganya, maka negara sedang membuka jalan bagi pelanggaran HAM yang lebih besar,” Sorot LP3BH.
LP3BH Manokwari juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang dinilai tidak boleh tinggal diam di tengah krisis rasa aman warganya.
Pernyataan ini, kata Warinussy sekaligus menjadi peringatan keras, Papua bukan wilayah tanpa hukum. Aparat bukan aktor kebal hukum. Dan negara tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam ketakutan.
” Jika hari ini negara memilih diam, maka besok pelanggaran HAM akan menjadi warisan yang disengaja, ” Pungkasnya.