Otsus Papua di Simpang Jalan, Pengakuan Negara atau Sekadar Simbol Politik?

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H

Manokwari, Tualnews.com-  Kebijakan negara yang memberi ruang bagi perwira Polri anak asli Papua menduduki jabatan strategis di Tanah Papua pada awal 2026 patut diapresiasi.

Namun, di balik langkah progresif itu, muncul pertanyaan mendasar,  apakah negara benar-benar menghormati Otonomi Khusus (Otsus) Papua, atau hanya menjadikannya simbol politik tanpa daya ikat hukum?

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai, kepercayaan negara kepada Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Barat, serta Kombes Polisi Jeremias Runtini sebagai Kapolda Papua Tengah, merupakan pengakuan atas kapasitas dan loyalitas perwira anak asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ini adalah bentuk penghargaan terhadap prestasi anak-anak asli Papua yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam institusi Polri,” ujarnya, dalam keterangan tertulis via whatsaap Senin (26/1/2026).

Namun, kata dia, pengakuan terhadap sumber daya manusia Papua tidak boleh berhenti pada level simbolik.

Dikatakan, negara harus konsisten menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 48 dan Pasal 49 yang mengatur koordinasi tugas kepolisian dengan gubernur, mekanisme pembiayaan melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian kepada Gubernur, hingga persetujuan Gubernur dalam pengangkatan Kapolda.

“Jika ketentuan undang-undang tidak dijalankan secara konsisten, maka Otsus Papua hanya akan jadi jargon politik tanpa substansi hukum,” tegasnya.

Warrinusy mengingatkan,  pengabaian terhadap kerangka hukum Otsus berpotensi melemahkan legitimasi negara di mata rakyat Papua.

” Di satu sisi, negara mengangkat perwira anak asli Papua ke posisi strategis, tetapi di sisi lain, negara justru mengabaikan mekanisme hukum yang menjadi fondasi Otsus itu sendiri, ” Sorotnya tajam.

Kondisi ini, kata Warinussy,  mencerminkan paradoks kebijakan negara di Papua,  pengakuan terhadap identitas dan kapasitas orang asli Papua berjalan, tetapi penghormatan terhadap sistem hukum Otsus justru melemah.

“Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental, apakah Otsus Papua masih memiliki harga tawar dalam praktik penyelenggaraan negara, ataukah hanya jadi simbol tanpa kekuatan hukum?, ” Tanya Warinussy.

Direktur LP3BH Manokwari ini mendesak pemerintah pusat, Kapolri, para Gubernur se-Tanah Papua, DPR, serta lembaga representatif Papua untuk membuka ruang evaluasi terbuka terhadap implementasi Otsus, khususnya dalam sektor keamanan dan kepolisian.

” Tanpa keberanian politik untuk menegakkan Otsus secara konsisten, Papua akan terus berada di persimpangan antara pengakuan dan pengabaian, ” Katanya.

Selanjutnya kata dia, jika negara terus memilih jalan simbolisme ketimbang kepastian hukum, maka Otsus Papua tidak lebih dari sekadar janji yang kehilangan makna di hadapan rakyat Papua.