Perdes Pengendalian Miras Ilegal Efektif Tekan Kekerasan, Kepo Sathean: Kini Desa Lebih Tenang

Kepala Ohoi Sathean, Joseph Renyaan menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di Lapangan Letkol Chr. Tahapary, Ambon, Rabu (28/1/2026)
Kepala Ohoi Sathean, Joseph Renyaan menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di Lapangan Letkol Chr. Tahapary, Ambon, Rabu (28/1/2026)

Ambon, Tualnews.com — Penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengendalian minuman keras (miras) ilegal di sejumlah ohoi (desa adat) di wilayah hukum Polda Maluku terbukti membawa dampak nyata.

Tingkat kekerasan menurun, ketertiban sosial meningkat, dan kehidupan masyarakat menjadi lebih aman.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan piagam penghargaan kepada kepala-kepala ohoi yang dinilai konsisten menegakkan Perdes miras.

Salah satu penerima penghargaan, Kepala Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Joseph Renyaan, S.Sos, mengungkapkan perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat sejak Perdes diterapkan.

“Sejak Perdes ini berjalan, saya sebagai kepala desa bisa tidur tenang. Dulu, tengah malam masih harus menangani orang berkelahi, datang dengan darah dan kekacauan. Sekarang sudah jauh berkurang,” ujar Joseph, usai menerima piagam penghargaan di Lapangan Letkol Chr. Tahapary, Ambon, Rabu (28/1/2026).

Joseph menjelaskan, Perdes di Ohoi Sathean telah diterapkan sejak 2001. Aturan tersebut tidak hanya melarang miras ilegal, tetapi juga mengatur aktivitas sosial warga, termasuk pembatasan waktu pesta hingga pukul 24.00 WIT dan kewajiban menjaga ketenangan desa mulai pukul 06.00 WIT.

Joseph mengakui, penegakan aturan dilakukan secara tegas melalui mekanisme adat. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dan hukuman adat.

“Yang mabuk bikin kacau bayar Rp 5 juta dan satu mas adat. Yang memberi miras bayar Rp 5 juta dan satu mas adat. Yang menjual miras juga sama,” tegasnya.

Menurut Joseph, setidaknya enam warga telah dikenakan sanksi sejak Perdes diberlakukan.

Langkah ini, kata dia, dinilai efektif menekan peredaran miras ilegal sekaligus memutus rantai kekerasan sosial.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK menyatakan, penghargaan dari Kapolda Maluku merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Di Maluku Tenggara, ada enam ohoi yang sudah menerapkan Perdes pelarangan miras ilegal, yaitu Ohoi Waur, Danar Ternate, Warbal, Sathean, Dunwahan, dan Letman,” ungkap Kapolres.

Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, tidak hanya di Maluku Tenggara, tetapi di seluruh wilayah Maluku.

“Mudah-mudahan ini menjadi pemicu dan motivasi bagi desa lain untuk membuat aturan serupa, sehingga angka kekerasan bisa ditekan,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, miras masih menjadi faktor utama penyebab tindak kekerasan di Maluku, mulai dari perkelahian pelajar, tawuran, konflik kelompok, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sebagian besar kasus kekerasan dipicu oleh pengaruh minuman keras, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, pengendalian miras harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya.

Menurut Kapolres, keberhasilan Perdes di sejumlah ohoi ini menjadi bukti bahwa regulasi berbasis adat dan partisipasi masyarakat mampu menjadi benteng efektif dalam menjaga keamanan dan martabat sosial masyarakat Maluku.