Polres Maluku Tenggara Bekuk Pelaku Pengancaman Bersajam di Malam Tahun Baru 2026

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Langgur, Maluku Tenggara, Tualnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H, dalam konferensi pers yang digelar  Kamis, 1 Januari 2026 pukul 15.00 WIT di Mapolres Malra.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun di Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang pemuda dalam keadaan mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Rian Suhendi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial M.B alias Musa dalam kondisi mabuk, sedang melakukan pengancaman sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur.

“Dengan tindakan cepat dan terukur, anggota berhasil membekuk terduga pelaku beserta mengamankan senjata tajam yang digunakan, kemudian membawanya ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, M.B alias Musa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie T Bijzondere Strafbepaling 1948 Nomor 17, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan  pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hukum guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata tajam. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama meniadakan peredaran minuman keras, karena miras merupakan salah satu faktor utama pemicu tingginya aksi kekerasan,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan para pemuda untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Dukungan seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara,” pungkas AKBP Rian Suhendi.