Advokat Pembela Wartawan Siap Dampingi Media Tual Lawan PH Fauzan Fadel Muhammad

Advokat Senior Jakarta, Cosmas Refra, SH, MH
Advokat Senior Jakarta, Cosmas Refra, SH, MH

Jakarta, TualNews.com — Upaya menekan kerja jurnalistik kembali terjadi.

Kali ini, Media Tualnews.com disurati Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, pengacara yang mengklaim sebagai kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, melalui Surat Terbuka yang bernada ancaman hukum terhadap pemberitaan Tual News.

Namun alih-alih tak gentar, Pimpinan Tualnews.com, Neri Rahabav, justru menyatakan sikap tegas,  siap melawan dan berproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pers.

“Kami tidak bekerja atas dasar pesanan, apalagi ketakutan. Tual News bekerja untuk publik dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rahabav, Jumat (6/2/2026).

Dia menegaskan, seluruh pemberitaan Tual News merupakan produk jurnalistik yang sah, disusun berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Oleh karena itu, kata dia, setiap keberatan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan lewat surat terbuka bernada tekanan.

Neri mengakui surat terbuka yang dilayangkan pengacara dari Jakarta tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya, karena mengaburkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur secara tegas oleh undang-undang.

“Jika setiap pemberitaan dikriminalisasi lewat ancaman pengacara, maka kebebasan pers hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Untuk menghadapi situasi ini, Tual News tidak sendiri. Pemred Tualnews.com memastikan dirinya didampingi Advokat Senior Jakarta, Cosmas Refra, SH, MH, yang dikenal luas sebagai spesialis pembela wartawan dan kebebasan pers.

Advokat Cosmas Refra saat dihubungi menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan untuk mencari sensasi, melainkan meluruskan praktik hukum yang menyimpang dari UU Pers.

“Pers tidak boleh diancam dengan pasal pidana sebelum diuji di Dewan Pers. Itu pelanggaran serius terhadap semangat konstitusi,” tegas Cosmas.

Ia menambahkan, setelah menerima surat kuasa resmi dari Tualnews.com, langkah yang akan dilakukan adalah
menyurati dan menanggapi Surat terbuka pengacara pihak terkait,
mendatangi Dewan Pers untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum, dan
mengawal agar sengketa ini tetap berada di koridor hukum pers, bukan kriminalisasi.

Menurut Cosmas, setiap upaya memaksa wartawan tunduk di luar mekanisme pers adalah bentuk pembungkaman.

Dia menegaskan media bukan musuh hukum, tetapi mitra demokrasi.

Namun kata Cosmas, ketika pers ditekan, media wajib melawan demi kepentingan publik.

“Ini bukan hanya soal Tual News. Ini soal masa depan kebebasan pers di daerah dan di Indonesia,” tegas Cosmas Refra.

Tual News memastikan tetap konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial, mengungkap fakta, dan tidak akan berhenti hanya karena surat terbuka atau tekanan elite hukum.

” Pers bekerja untuk kebenaran, bukan untuk menyenangkan kekuasaan, ” Pungkasnya.