Langgur, Tualnews.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diproduksi media TualNews.com terkait perkara hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad merupakan produk jurnalistik yang sah, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak dapat dikriminalisasi.
Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menegaskan kalau keberatan, tekanan, maupun ancaman hukum terhadap TualNews.com, termasuk permintaan takedown paksa dalam waktu 2×24 jam, tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur secara tegas dalam UU Pers.
“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus Rahakbauw, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat ( 6 / 2 / 2026 ).
Tidak Mengandung Hoaks, Fitnah, atau Vonis
PWI Maluku Tenggara menilai pemberitaan TualNews.com telah memenuhi kaidah jurnalistik dan standar hukum pers, antara lain dengan, menggunakan frasa “diduga” secara konsisten yang mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan,
tidak memberikan vonis atau kesimpulan bersalah, dan
mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, kata Rahakbauw, tuduhan pemberitaan tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum pers.
Hak Tolak dan Independensi Redaksi Dijamin Undang-Undang
PWI Maluku Tenggara juga menegaskan permintaan agar redaksi membuka atau mengungkap sumber berita merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
“Perlindungan terhadap sumber informasi adalah prinsip fundamental kemerdekaan pers. Tidak ada pihak mana pun yang dapat memaksa media membuka sumber beritanya,” ujar Agustinus.
Ketua PWI Maluku Tenggara mengingatkan, sengketa pemberitaan pers bukan ranah pidana, melainkan ranah etik jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
” Upaya membawa persoalan pemberitaan ke jalur kriminal, termasuk menyertakan ancaman pidana, dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mencederai iklim demokrasi serta supremasi hukum, ” Tegasnya.
PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap sikap redaksi TualNews.com yang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional dan berimbang.
Namun secara tegas, Rahakbauw menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap independensi redaksi.
“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Agustinus Buce Rahakbauw, Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara.