Tualnews.com- Pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang digadang-gadang sebagai simbol modernisasi Kota Timika kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Anggaran fantastis Rp 19.457.600.000 digelontorkan. Jalan berdiri. Bundaran megah digunakan publik.
Namun persoalan paling mendasar belum terjawab, siapa pemilik sah tanahnya dan di mana uang ganti ruginya?.
Di balik proyek infrastruktur itu, tersimpan sengketa serius antara ahli waris Alm. Dominikus Beanal, yakni Helena Beanal, dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika serta PT. Petrosea Tbk.
Tanah Adat yang “Hilang” di Tengah Proyek Negara
Helena Beanal mengklaim tanah seluas ±13.000 m² yang kini menjadi bundaran dan pelebaran Jalan Cendrawasih merupakan bagian dari hak ulayat keluarga Beanal yang telah dikuasai sejak 1980.
Dasar kepemilikan yang diajukan tidak sederhana yakni SHM Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal (1996), Surat Hak Garapan Tahun 1985, Surat Pelepasan Hak Ulayat Tahun 2021, dan berita acara Penyerahan Sertipikat ke Dinas terkait.
Namun ironisnya, ketika proyek berjalan dan anggaran cair, nama yang tercatat sebagai penerima justru bukan Helena Beanal.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima, Tualnews.com, Selasa ( 17 / 2 / 2026), ternyata dalam dokumen penilaian pengadaan tanah, muncul nama lain sebagai pemegang SHM Nomor 0668 seluas 12.743 m², atas nama Reynold Donny Kabian.
Padahal, dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN, tanggal 26 November 2024, amar putusanya, dalam eksepsi menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan turut serta Tergugat IV untuk seluruhnya.
Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.597.500.
Selanjutnya Helena Beanal, melalui Kuasa Hukum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua tanggal 16 Desember 2024 dan diputus perkara banding Nomor: 7 / PDT / 2025 / PT JAP tanggal 13 Maret 2025.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, menerima permohonan banding dari pembanding, semula penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Mimika, Nomor 54 tanggal 04 Desember 2024, yang dimainkan banding. Serta menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 150.000, .
Terungkap bahwa PT. Petrosea hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik atas tanah tersebut.
Helena Beanal, melalui Kuasa Hukum, Jermias M. Patty, S.H, M.H, menegaskan, jika benar demikian, maka secara hukum, HGB hanya memberi hak atas bangunan.
” Sedangkan hak atas tanah tetap milik pemegang hak asal atau pemilik ulayat, ” Ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan, kata Patty,
mengapa ganti rugi tanah justru diarahkan bukan kepada ahli waris pemilik tanah adat?
Opsi Rekening Perusahaan? BPN: “Bisa Dipenjara!”
Dalam pertemuan 29 Desember 2024 di ruangan rapat kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika, yang terekam dalam dokumentasi video, terjadi perdebatan keras.
Panitia disebut menawarkan opsi agar uang ganti rugi Rp 19,4 miliar disimpan di rekening PT. Petrosea, namun Helena Beanal menolak keras.
Ia meminta agar dana tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana diatur dalam hukum pengadaan tanah jika terjadi sengketa.
Bahkan dalam video itu, Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, dalam forum tersebut, bahkan disebut menyatakan:
“Kalau uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea, kita semua bisa dipenjara, ” Tegas Kepala BPN Mimika.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek pidana tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN).
Tidak Ada Konsinyasi di Pengadilan
Pada 6 Juni 2024, Helena Beanal dan kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika untuk memastikan apakah uang konsinyasi telah dititipkan.
Namun jawaban dari pihak pengadilan, tidak ada dokumen penitipan uang Rp 19,4 miliar.
( Bersambung Edisi Berikutnya, Dengan judul :…Ini Kronologi Tanah Bundaran Jalan Cendrawasih)
