Hak Ulayat Terabaikan, Tower Telekomunikasi di OtePeko Papua Selatan Berdiri Sejak 2015 Tanpa Pembayaran

Tower yang berdiri sejak 2015 itu disebut belum pernah diselesaikan hak tanah adatnya hingga kini.
Tower yang berdiri sejak 2015 itu disebut belum pernah diselesaikan hak tanah adatnya hingga kini.

BOVEN DIGOEL, Tualnews.com  – Pembangunan jaringan telekomunikasi di Kampung OtePeko, Distrik Waroko, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, menuai keluhan serius dari pemilik hak ulayat setempat.

Tower yang berdiri sejak 2015 itu disebut belum pernah diselesaikan hak tanah adatnya hingga kini.

Pemilik hak ulayat,  Kamilus Onjab Tonggonen,  dalam wawancara bersama Tualnews.com, Selasa ( 17 / 2 / 2026 ), mengungkapkan sejak awal pembangunan, tidak pernah ada pembayaran atau realisasi kompensasi atas penggunaan tanah adat.

Ironisnya, Kamilus mengaku jaringan tersebut juga disebut tidak pernah aktif dan tidak dimanfaatkan masyarakat.

“Sejak dibangun sampai hari ini belum ada pembayaran hak tanah adat. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, kepala dinas, hingga operator, tetapi belum ada respons yang jelas,” Ungkapnya.

Sudah Diperingatkan Sejak 2022

Kekecewaan masyarakat memuncak pada 2022. Saat itu, pemilik hak ulayat mendatangi langsung lokasi tower dan mematikan perangkat sebagai bentuk protes atas belum diselesaikannya hak masyarakat adat.

Namun, tindakan itu tidak membuahkan hasil. Operator disebut kembali mengaktifkan perangkat tanpa adanya komunikasi atau penyelesaian dengan pemilik tanah.

“Saya sudah beri peringatan sejak 2022. Operator datang dan menghidupkan kembali, jadi saya biarkan saja sampai sekarang. Tapi kami masyarakat belum menerima hak kami,” tegasnya.

Alasan Program Pusat, Tapi Tanpa Kepastian

Selama ini, kata dia, Dinas Kominfo disebut hanya menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan program pemerintah pusat.

” Tower yang dibangun di OtePeko dikabarkan merupakan bagian dari proyek Palapa Ring yang tersebar di ratusan titik di Kabupaten Boven Digoel, ” Katanya.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian hak ulayat mereka.

“Kami sudah sangat menunggu. Dari 2022 sampai sekarang belum ada realisasi. Harapan kami pemerintah dan perusahaan segera duduk bersama dengan masyarakat,” Pintahnya.

Desakan Dialog dan Penyelesaian

Masyarakat Kampung OtePeko kini mendesak pemerintah daerah, pihak operator, serta instansi terkait untuk segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan hak tanah adat tersebut.

Bagi masyarakat adat, pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga penghormatan terhadap hak ulayat yang dilindungi secara hukum dan konstitusi.

” Tanpa penyelesaian yang adil, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menjadi sumber konflik baru di tanah adat Papua Selatan, ” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel belum dapat dikonfirmasi.