MANOKWARI, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Wasior yang terjadi pada 13 Juni 2001 di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Menurut Warinussy, hingga memasuki 25 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi, negara belum menunjukkan langkah hukum yang memadai untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
“Kami mengingatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 hingga kini belum diselesaikan secara adil menurut hukum,” tegas Warinussy dalam pernyataannya, yang diterima media ini, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai penyelesaian kasus tersebut merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
Warinussy yang merupakan penerima penghargaan HAM internasional John Humphrey Freedom Award menegaskan negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membentuk tim penyelidikan ulang terhadap peristiwa Wasior 2001 guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Warinussy juga meminta pemerintah segera membentuk Pengadilan HAM di Manokwari agar proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua dapat dilakukan secara efektif dan menjangkau para korban.
“Negara harus berani dan memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus Wasior berdarah 2001 melalui Pengadilan HAM. Sudah saatnya keadilan diberikan kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Warinussy turut mengingatkan adanya perhatian internasional terhadap kasus Wasior.
Ia merujuk pada laporan yang pernah diterbitkan oleh Amnesty International pada September 2002 berjudul Indonesia: Grave Human Rights Violations in Wasior, Papua.
Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia terkait operasi keamanan di Wasior, kondisi HAM di Papua, kelompok oposisi bersenjata, hingga perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua.
Berdasarkan berbagai temuan dan rekomendasi tersebut, Warinussy menilai tidak ada alasan bagi negara untuk menunda kembali proses penyelidikan kasus Wasior.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ulang perlu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur kategori pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
“Negara harus membuka kembali penyelidikan kasus Wasior dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Keadilan yang tertunda selama seperempat abad tidak boleh terus dibiarkan menjadi utang sejarah bangsa,” tegas Warinussy.
Kasus Wasior 2001 hingga kini masih menjadi salah satu perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Papua yang penyelesaiannya terus menjadi tuntutan keluarga korban, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat HAM baik di tingkat nasional maupun internasional.