TIMIKA, Tualnews.com – Polemik pengelolaan material besi bekas (scrap) di area operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mencuat.
Kali ini, dukungan tegas datang dari kelompok Kaum Intelektual Amungme asal Waa Banti yang mendesak manajemen PT Freeport Indonesia serta pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum dan izin pengelolaan penuh kepada Yayasan Tuarek Natkime.
Desakan tersebut disampaikan langsung tokoh intelektual Amungme, Dianu Omaleng, yang menilai hak pengelolaan besi tua bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan bentuk kompensasi historis atas pemanfaatan wilayah adat masyarakat Amungme di kawasan Tembagapura.
“Kami menyatakan dukungan penuh kepada Yayasan Tuarek Natkime sebagai pihak yang memiliki hak sah untuk mengelola material besi tua di area kerja Freeport berdasarkan sejarah, hukum adat, dan dokumen negara yang telah diterbitkan,” tegas Dianu, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu 7 Juni 2026.
Berakar dari Kesepakatan Sejarah
Omaleng menyebutkan berdasarkan
data yang dihimpun, dasar hak pengelolaan tersebut bermula pada tahun 1994 ketika wilayah adat milik tokoh Amungme, Tuarek Natkime, menjadi bagian dari aktivitas eksplorasi dan pengembangan tambang Freeport.
” Hubungan historis antara keluarga Tuarek Natkime dengan mantan pimpinan utama Freeport-McMoRan, yakni James Robert Moffett, disebut melahirkan kesepakatan kompensasi berupa pemberian hak pengelolaan material scrap kepada keluarga pemilik hak ulayat, ” Ungkapnya.
Hak tersebut, kata Omaleng, kemudian diperkuat melalui sejumlah dokumen resmi pemerintah, di antaranya Surat Rekomendasi Gubernur Irian Jaya Nomor 503/4043/SET tertanggal 8 Desember 1999 atas nama Titus Natkime serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1313/KM.04/2002 dan Nomor 2314/KM.4/2004 yang mengesahkan hibah pengelolaan material tersebut kepada korporasi lokal di bawah kuasa Yayasan Tuarek Natkime.
Putusan Adat Perkuat Posisi Yayasan
Menurut Omaleng, di tengah munculnya berbagai klaim dan dinamika internal yang melibatkan sejumlah pihak di Timika, posisi Yayasan Tuarek Natkime kembali diperkuat melalui sidang peradilan adat yang digelar di Timika pada Mei 2026.
” Dalam forum tersebut, Lenis Kogoya menegaskan Yayasan Tuarek Natkime merupakan satu-satunya pihak yang memiliki legitimasi adat untuk mengelola material besi tua, karena berasal dari pemilik hak ulayat asli, ” Katanya.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk mengakhiri berbagai polemik yang selama ini menghambat proses pengelolaan aset scrap di lingkungan operasi Freeport.
Desak Audit dan Penegakan Hukum
Selain meminta kepastian izin, Kaum Intelektual Amungme Waa Banti juga melontarkan tiga tuntutan penting kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka meminta dilakukan audit total terhadap tata kelola besi tua agar seluruh proses berlangsung transparan dan dapat diketahui publik.
Kedua, aparat penegak hukum didesak segera mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengelola material besi tua secara ilegal di luar mekanisme yang sah.
Ketiga, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap program Social Local Development (SLD) yang dijalankan oleh organisasi adat LEMASA dan LEMASKO guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Semua pihak harus menghormati hukum negara maupun hukum adat yang telah memberikan kejelasan atas persoalan ini. Kepastian hukum sangat penting demi menjaga stabilitas sosial, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar wilayah operasi tambang,” ujar Dianu Omaleng.
Desakan ini menambah tekanan terhadap para pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian atas pengelolaan material scrap yang selama bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan di lingkungan pertambangan Papua.
Omaleng menegaskan, jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat adat pemilik hak ulayat.