Ini Kronologis SP Lidik Polda Maluku Terbit Tanpa Periksa Oknum Jaksa, Fidmatan Lapor Kompolnas

Ini bukti laporan Aziz Fidmatan di Kompolnas RI
Ini bukti laporan Aziz Fidmatan di Kompolnas RI

AMBON, Tualnews.com  — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen negara di Polda Maluku kembali menuai sorotan serius.

Pelapor, Aziz Fidmatan, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com,  Kamis ( 5 / 2 / 2026 ) mengaku sudah melayangkan permintaan pengawasan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, setelah proses penyelidikan dua laporan pidana yang diajukannya dihentikan secara sepihak melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP Lidik) yang diduga cacat prosedur.

Tak berhenti di situ, Aziz juga melaporkan dugaan penundaan berlarut (maladministrasi) ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku, menyusul ketiadaan progres yang jelas meski perkara telah bergulir bertahun-tahun dan menjadi atensi sejumlah lembaga negara.

ini-surat-Aziz-Fidmatan-ke-Kapolda-Maluku
ini-surat-Aziz-Fidmatan-ke-Kapolda-Maluku

Dokumen Diduga Palsu,  Jadi Alat Bukti Tipikor

Aziz mengakui, kasus ini bermula dari dua dokumen yang diduga palsu, yakni: Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadya (BIS) Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Tahun 2008 yang tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Proposal Program BIS USB SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, yang ditandatangani pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.

Ironisnya, kata Aziz, kedua dokumen tersebut pernah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2016–2017 yang telah inkracht.

Dikatakan,  fakta baru kemudian terungkap pada 2022, ketika Putusan Komisi Informasi Maluku menyatakan ketidakabsahan dokumen-dokumen dimaksud.

” Putusan ini diklaim pelapor sebagai novum (bukti baru) yang semestinya membuka kembali pintu penegakan hukum, ” Tegasnya.

SP Lidik Terbit, Saksi Kunci Tak Pernah Diperiksa

Kata Aziz Fidmatan, alih-alih ditindaklanjuti secara komprehensif, Polda Maluku justru menerbitkan SP Lidik pada September dan Oktober 2025, dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”.

Yang menjadi soal, menurut Aziz, SP Lidik tersebut diterbitkan sebelum penyidik memeriksa saksi kunci, yakni oknum jaksa-jaksa yang secara langsung menggunakan dokumen tersebut dalam proses penuntutan perkara Tipikor.

Padahal, kata dia, Kompolnas RI melalui surat resmi tertanggal 4 Juni 2024 secara eksplisit meminta agar pemeriksaan terhadap oknum jaksa dilakukan.

Permintaan serupa juga muncul dalam hasil pengawasan internal Polda Maluku.

“Bagaimana mungkin sebuah perkara pemalsuan dokumen dihentikan, sementara pihak yang menggunakan dokumen itu di pengadilan bahkan belum pernah dimintai keterangan?” ujar Aziz dengan nada kecewa.

Gelar Perkara Khusus: Rekomendasi Diabaikan?

Atas keberatan pelapor, Polda Maluku menggelar Gelar Perkara Khusus pada 24 Oktober 2025.

Hasilnya, kata Aziz disepakati bahwa dua oknum jaksa harus diperiksa sesuai rekomendasi Kompolnas.

Fidmatan bahkan mengaku, Polda Maluku bahkan mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan oknum jaksa  kepada Kabareskrim Polri pada November 2025.

Namun hingga Januari 2026, tidak ada kepastian tindak lanjut, sementara SP Lidik tetap berlaku.

Atas hal ini menjadi tanda tanya bagi Aziz dan memunculkan dugaan serius, apakah SP Lidik diterbitkan untuk menghentikan perkara, bukan untuk menguji kebenaran?

LPSK Turun Tangan, Tapi Jalan di Tempat

Lebih jauh, dijelaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan rekomendasi agar penyidik memberi perhatian serius dan menjalankan proses hukum sesuai peraturan.

Aziz bahkan diposisikan sebagai Saksi Pelaku dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Namun rekomendasi tersebut, menurut pelapor, tak memberi dampak nyata di lapangan.

Kompolnas dan Ombudsman Didesak Bertindak Tegas

Dalam surat terbarunya kepada Kompolnas RI, Aziz meminta
Pengawasan khusus atas kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku, dan evaluasi atas penerbitan SP Lidik yang diduga prematur dan tidak komprehensif.

Selain itu juga Aziz meminta
rekomendasi tegas kepada Kapolda Maluku untuk menuntaskan pemeriksaan saksi kunci, dan
transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Dijelaskan, permintaan ini sejalan dengan temuan Tempo Online (7 Januari 2026) yang menyebut  mayoritas aduan masyarakat ke Kompolnas berkaitan dengan penyidikan lamban dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Aziz menilai, kasus ini bukan sekadar sengketa prosedural. Ia menjadi ujian serius bagi komitmen Polri terhadap due process of law, terlebih ketika perkara menyentuh aktor-aktor dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

” Saya menanti, apakah Kompolnas dan Ombudsman akan bertindak tegas, atau kasus ini kembali tenggelam dalam sunyi administrasi?, ” Sorotnya.