Kepo Ohoiraut Bantah Laporan Kelompok BSO: Klaim Tak Punya SK

Klarifikasi Kepo Ohoiraut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku Tenggara, Rabu (4/2/2026).
Klarifikasi Kepo Ohoiraut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku Tenggara, Rabu (4/2/2026).

LANGGUR, Tualnews.com  — Kepala Ohoi (Orangkai) Ohoiraut, Noho Tangunubun, akhirnya angkat bicara menanggapi laporan sekelompok pihak yang mengatasnamakan Badan Saniri Ohoi (BSO), pemerintah ohoi, dan masyarakat Ohoiraut.

Klarifikasi itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku Tenggara, Rabu (4/2/2026).

Kepada wartawan, Noho menyebut RDP menjadi forum resmi untuk membongkar dan meluruskan berbagai tudingan yang selama ini beredar di ruang publik.

Ia menegaskan, sejumlah laporan yang diajukan pelapor telah ia jelaskan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Salah satu poin krusial yang disorot Noho adalah klaim keaktifan BSO yang, menurutnya, tidak didukung legalitas administrasi.

Ia menyatakan terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai BSO aktif, namun hingga kini tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

“Dalam RDP saya sampaikan secara tegas, kelembagaan desa tidak bisa berjalan hanya berdasarkan klaim. Harus ada dasar hukum dan administrasi yang sah,” tegas Noho.

Tak hanya soal BSO, polemik pergantian perangkat ohoi juga menjadi sorotan.

Noho menegaskan sebagai kepala ohoi definitif, dirinya memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi dan mengganti perangkat berdasarkan kinerja.

Ia menolak anggapan perangkat desa hanya berhak menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi tudingan tidak adanya pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, Noho justru menantang pihak pelapor untuk hadir dalam forum terbuka.

Ia mengaku siap memaparkan dokumen, termasuk bukti kinerja pemerintahan ohoi selama hampir empat tahun masa jabatannya.
“Saya sudah tunjukkan bukti-bukti itu di DPRD. Kalau ada yang meragukan, mari kita buka bersama secara transparan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Noho juga menyeret masa jabatan pejabat ohoi sebelumnya, Simon Tangunubun.

Ia mengungkap adanya laporan masyarakat terkait perangkat ohoi dan BSO pada periode tersebut yang telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sejak 5 Desember 2025.

Noho bahkan mengungkap fakta bahwa saat dilantik sebagai Orangkai Ohoiraut, tidak ada penyerahan aset maupun administrasi pemerintahan desa dari pejabat sebelumnya.

Kondisi ini menurutnya, menjadi hambatan serius di awal kepemimpinannya.

Isu sensitif lainnya menyangkut pengelolaan dana pembangunan gereja dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 miliar.

Noho menegaskan proyek tersebut merupakan hasil kesepakatan jemaat dan dikelola panitia yang dibentuk melalui musyawarah, termasuk melibatkan mantan pejabat ohoi.

Namun, ia mengakui adanya persoalan internal terkait penggunaan dana sekitar Rp 50 juta, yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Noho menilai perbedaan pandangan dalam pengelolaan dana tersebut harus diselesaikan dengan mengedepankan tanggung jawab moral semua pihak.

Tak berhenti di situ, Noho juga membuka dugaan lama soal pengelolaan dana desa periode 2015–2021.

Berdasarkan informasi dari Kepala Urusan Pemerintahan, dana desa pada masa itu diduga tidak dialokasikan untuk pembangunan fisik Ruti Lahau.

Fakta tersebut, kata Noho, menjadi salah satu alasan munculnya permintaan audit khusus oleh Inspektorat, termasuk penelusuran peran panitia pembangunan yang di dalamnya terdapat mantan pejabat ohoi.

Ia juga menyinggung laporan dugaan penjualan dua unit tenda milik ohoi, yang merupakan aset desa.

Menurutnya, kasus tersebut harus ditelusuri demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Menutup pernyataannya, Noho menegaskan dukungannya terhadap audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ia berharap seluruh persoalan diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai hukum, tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Ohoiraut.

“Polemik harus diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme resmi. Itu penting demi stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan ohoi,” pungkasnya.