MANOKWARI, Tualnews.com- Penanganan kasus penembakan terhadap pengacara senior dan pegiat HAM Papua Barat, Yan Christian Warinussy, kembali menuai sorotan tajam.
Tim Pencari Fakta (TPF) menilai proses hukum yang berjalan janggal, tidak transparan, dan gagal menyentuh pelaku utama maupun aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIT, di depan Bank Mandiri Sanggeng, tepatnya di pembatas Jalan Utama Yos Sudarso, Manokwari.
Insiden itu mengguncang publik Papua Barat, mengingat korban dikenal luas sebagai pengacara senior dan pembela hak asasi manusia yang vokal mengkritik ketidakadilan struktural.
Anggota Tim Pencari Fakta, Otnniel Lukas Mofu, S.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu ( 8 / 2 / 2026 ), secara tegas menyatakan bahwa terdakwa yang saat ini disidangkan bukanlah pelaku utama penembakan.
“Kami menilai secara tegas, pelaku yang disidangkan bukan pelaku utama. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan aksi penembakan tersebut,” ujar Otnniel.
Menurut analisis TPF, pola penembakan menunjukkan tingkat keterampilan tinggi, mengindikasikan pelaku merupakan orang terlatih dan tindakan tersebut bukan aksi spontan, apalagi dilakukan oleh pelaku tunggal tanpa perencanaan matang.
TPF juga membantah keras narasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan orang Arfak, yang belakangan beredar luas di ruang publik.
“Kami menegaskan, penembakan ini bukan dilakukan oleh orang Arfak. Fakta persidangan justru membantah tudingan tersebut. Narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan sengaja mengaburkan tanggung jawab pelaku sebenarnya,” tegas Otnniel.
Lebih jauh, Tim Pencari Fakta menilai kinerja aparat penegak hukum, baik Polda Papua Barat maupun Polres Manokwari, belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku utama dan aktor intelektual di balik penembakan terhadap pembela HAM tersebut.
Atas dasar itu, Tim Pencari Fakta secara resmi mengeluarkan ultimatum 14 hari kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama serta membuka secara transparan konstruksi perkara kepada publik.
“Jika dalam waktu 14 hari sejak pernyataan ini tidak ada langkah nyata dan progres signifikan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Otnniel.
TPF menegaskan, kasus penembakan terhadap Yan Christian Warinussy bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut keamanan pembela HAM, perlindungan kebebasan sipil, dan wibawa hukum di Papua Barat.
Kegagalan mengungkap pelaku utama dinilai hanya akan memperkuat dugaan impunitas, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Papua Barat.