AMBON,Tualnews.com — Aroma busuk penegakan hukum kembali menyeruak dari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Seorang warga negara, Aziz Fidmatan, secara resmi melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tual ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) atas dugaan penggunaan alat bukti palsu dan pemerasan dalam proses persidangan perkara korupsi.
Laporan tertulis bernomor 06/KB-AF/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu menyasar nama oknum Jaksa H. M.H. N, S.H., dkk, serta Jaksa Penuntut Umum, C .S, S.H., M.H., dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam, Kota Tual, yang diputus tahun 2016.
Pengaduan ini bukan laporan biasa. Ia datang setelah sebelumnya dilayangkan ke Ombudsman RI, Kompolnas RI, bahkan telah menjadi perhatian Komnas HAM dan ORI Maluku sejak 2017, namun hingga kini tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Alat Bukti Palsu Dipakai Bertahun-tahun di Pengadilan
Dalam laporannya ke Komjak RI, Aziz Fidmatan membeberkan fakta mencengangkan, sejak tahap penyidikan tahun 2013 hingga persidangan 2016, jaksa diduga menggunakan dua dokumen palsu sebagai alat bukti utama, yakni:
Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2008, dan Proposal tanggal 18 September 2008.
” Kedua dokumen tersebut telah dinyatakan palsu dan terkonfirmasi dalam sengketa Informasi Publik tahun 2022. Namun ironisnya, dokumen itu tetap dijadikan dasar penuntutan dan pemidanaan, ” Sorotnya.
Kata Aziz, jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi potensi kejahatan pidana serius sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ini bukan kekeliruan administratif. Ini adalah perusakan sistem peradilan dari dalam,” tegas Fidmatan dalam laporannya yang juga diterima media ini, Senin ( 9 / 2 / 2026 ).
Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta di Ruang Sidang
Tak berhenti di situ. Dalam proses persidangan tahun 2016, diduga JPU C.S, memeras para terdakwa sebesar Rp 50.000.000,-.
Tindakan ini, menurut Fidmatan, memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sekaligus mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat koruptif.
Yang lebih mencengangkan, kata Aziz, laporan dugaan pemerasan ini telah disampaikan sejak 2017 di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun mengendap tanpa kejelasan, seolah hukum kehilangan nyali ketika berhadapan dengan aparatnya sendiri.
Diduga Rugikan Negara Rp 500 Juta, Padahal Daerah Diuntungkan
Dalam dokumen pengaduan, Fidmatan bahkan menuding adanya rekayasa besar-besaran dalam perkara ini.
Ia menyebut oknum jaksa Kejari Tual diduga, menghabiskan uang negara sebesar Rp 500.500.000,- untuk menangani perkara yang justru memberi keuntungan daerah sebesar Rp 310.000.000,.
Sementara bangunan USB SMA Tayando Tam telah dimanfaatkan masyarakat sejak 2010. Artinya, menurut Fidmatan, tidak ada kerugian negara, tidak ada urgensi pidana, dan perkara ini sarat rekayasa hukum demi kepentingan tertentu.
Menurut Aziz, pengaduan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., tertanggal 12 Januari 2026, yang mengindikasikan bahwa persoalan ini telah naik level, bukan lagi soal lambannya prosedur, tetapi dugaan penyimpangan substantif.
Aziz Fidmatan mendesak Komjak RI
Membentuk tim pemeriksa independen dan memanggil seluruh oknum jaksa terkait dan memberi rekomendasi khusus kepada Jaksa Agung RI, termasuk menindaklanjuti Surat Dirreskrimum Polda Maluku 7 November 2025, serta bekerja sama dengan KPK RI, jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana.
” Menjatuhkan sanksi disiplin terbuka dan transparan, sebagaimana diberlakukan terhadap aparat peradilan lainnya, ” Pintahnya.
Dia mengaku tembusan laporan juga telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.