Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, melakukan kunjungan langsung ke Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (14/2).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan (monitoring) situasi hukum atas lahan yang saat ini ditempati sekitar 121 warga kampung tersebut.
Dalam pertemuan bersama warga, Warinussy menerima sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang menunjukkan adanya alas hak yang sah atas tanah di wilayah tersebut.
Menurutnya, sebagian warga telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan memiliki peta lokasi transmigrasi yang menguatkan status hukum kepemilikan mereka.
“Berdasarkan penelusuran data pertanahan yang dilakukan warga, terdapat sejumlah pemegang sertifikat hak milik di atas lokasi Kampung Persiapan Moyang. Artinya, secara hukum perdata dan hukum agraria, kedudukan mereka sangat kuat,” tegas Warinussy, dalam Rilis Pers yang diterima Papuanewsonline.com, Sabtu ( 14 / 2 / 2026 ).
Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum di Manokwari dan sekitarnya, agar tidak memberikan pemahaman hukum yang keliru dengan menyebut lokasi tersebut sebagai tanah sengketa.
Menurutnya, pelabelan “tanah sengketa” tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Objek tanah Kampung Persiapan Moyang memiliki alas hak yang sah menurut hukum perdata dan hukum agraria. Karena itu, tidak tepat jika serta-merta disebut sebagai tanah sengketa tanpa kajian hukum yang cermat,” ujarnya.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus advokat, Warinussy menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum guna membantu dan melindungi hak-hak warga Kampung Persiapan Moyang.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari mandat pembelaan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas kepemilikan dan kepastian hukum yang dijamin dalam prinsip-prinsip universal HAM serta peraturan perundang-undangan nasional.
“LP3BH Manokwari akan terus mengawal segenap upaya warga dalam mempertahankan haknya secara hukum yang adil dan sesuai prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.