Klarifikasi ICS 200 Ton Tual : Tak Benar Kami Tutup Akses Terhadap Nelayan 

Kapal nelayan lokal kota tual yang sandar di dermaga ppn dumar.
Kapal nelayan lokal Kota Tual yang sandar di Dermaga PPN Dumar.

TUAL, Tualnews.com — Polemik pemanfaatan fasilitas Ice Cold Storage (ICS) berkapasitas 200 ton milik Pemerintah Kota Tual akhirnya menjadi terang, menyusul pemberitaan yang menyebut adanya penolakan ikan nelayan oleh pengelola.

Pihak penyewa fasilitas ICS 200 Ton di Kota Tual akhirnya buka suara dan menyampaikan klarifikasi resmi.

CV I Three Bintang Samudra, selaku penyewa sah Barang Milik Daerah (BMD) ICS 200 Ton Pemkot Tual, menegaskan  tudingan penutupan akses terhadap nelayan adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh nelayan, kecil maupun besar, untuk menjual hasil tangkapan kepada perusahaan kami. Syaratnya satu jenis ikan harus sesuai spesifikasi dan standar operasional,” tegas Andi Muhammad Faisal, Penanggung Jawab CV I Three Bintang Samudra, dalam pernyataan klarifikasi tertulisnya, yang diterima Tualnews.com, Senin ( 9 / 2 / 2026 ).

Bukan Ditolak, Tapi Tak Sesuai Skema Bisnis

Nama Kasim Salamun, nelayan lokal Kota Tual, menjadi sorotan dalam polemik ini.

Namun menurut pihak perusahaan pengelola,  duduk perkara yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya utuh.

Faisal mengungkapkan bahwa Kasim Salamun sebelumnya memang pernah menjadi mitra pemasok.

Namun kerja sama tersebut tidak lagi berjalan, seiring perubahan dinamika bisnis.

” Masalah muncul ketika Kasim mengajukan permintaan terbaru,  menggunakan fasilitas ICS untuk memproses ikan miliknya sendiri demi kepentingan bisnis pribadi, bukan untuk dijual ke perusahaan penyewa, ” Tegasnya.

Atas permintaan itu, kata Faisal, pihaknya tidak bisa penuhi.

” Fasilitas ICS kami sewa secara sah untuk kepentingan operasional CV I Three Bintang Samudra, bukan untuk disubkontrakkan atau dipakai pihak lain menjalankan bisnis sendiri,” jelas Faisal.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa meskipun ICS merupakan aset Pemerintah Kota Tual, namun  pengelolaannya terikat pada kontrak sewa, aturan internal perusahaan, serta tanggung jawab hukum sebagai penyewa resmi.

Sebagai ilustrasi, Faisal mengibaratkan situasi ini seperti rumah sewaan.

“Jika seseorang menyewa rumah, tentu tidak bisa sembarang orang masuk dan menjalankan usaha di dalamnya tanpa persetujuan. Prinsip yang sama berlaku di sini,” katanya.

Penjelasan ini, lanjut Faisal, telah disampaikan secara langsung dan terbuka oleh perwakilan perusahaan, Tomi, kepada Kasim Salamun.

“Pesan kami jelas, jika ingin menjual ikan, kami siap membeli sesuai spesifikasi. Tapi jika ingin memakai fasilitas untuk bisnis pribadi, itu tidak bisa,” tegas Faisal menutup klarifikasinya.