Anak Bupati Diduga Aniaya Remaja di Boven Digoel: Viral, Damai Adat, Keadilan Dipertanyakan

BOVEN DIGOEL, Tualnews.com  – Sebuah video dugaan penganiayaan yang menyeret keluarga pejabat daerah mengguncang publik.

Nama Roni Omba ikut terseret,  setelah anaknya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang remaja di Tanah Merah.

Korban, Arswendo Wenas, dilaporkan menjadi sasaran pemukulan brutal usai menghadiri perayaan ulang tahun.

Insiden yang terjadi kamis malam (12/3/2026) itu kini viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dan tanda tanya besar, apakah hukum berlaku sama untuk semua?

Dari Undangan Ulang Tahun ke Dugaan Kekerasan

Menurut keterangan keluarga, korban AN awalnya hanya memenuhi undangan.

Insiden yang terjadi kamis malam (12/3/2026) itu kini viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dan tanda tanya besar, apakah hukum berlaku sama untuk semua?
Insiden yang terjadi kamis malam (12/3/2026) itu kini viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dan tanda tanya besar, apakah hukum berlaku sama untuk semua?

Namun situasi berubah,  ketika korban AN, diminta membeli minuman keras dan ikut mengonsumsi bersama sekelompok orang, termasuk anak Bupati Boven Digoel.

Ketika korban AN ( 16 ), menolak permintaan kedua untuk membeli minuman keras bernama Wiro, sejenis vodka, karena sedang makan, membuat suasana memanas.

Tak lama kemudian, sejumlah orang yang diduga keluarga pelaku, yang datang dan melakukan pemukulan terhadap korban AN.

“Dipukul bertubi-tubi dari kepala sampai badan,” ungkap keluarga korban, Roy Lamera, dalam wawancara bersama Tualnews.com, Kamis ( 19 / 3 / 2026 ), pukul 21.15 WIT.

Kata Roy, aksi tersebut bahkan direkam, bahkan ironisnya oleh pihak terduga pelaku sendiri.

Video Viral, Publik Bereaksi

Roy mengakui, rekaman kekerasan itu dengan cepat menyebar luas. Alih-alih menjadi alat bukti yang memperkuat proses hukum, video tersebut justru memperlihatkan wajah lain dari relasi kuasa di daerah, yaitu keberanian melakukan kekerasan yang diduga dilindungi status sosial.

Menurut Roy, publik pun bereaksi keras. Banyak yang menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika pelaku memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Damai Adat, atau Tekanan Terselubung?

Yang lebih mengejutkan, kata Roy, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum formal.

Meski laporan telah masuk ke kepolisian, penyelesaian justru ditempuh melalui mediasi adat.

Awalnya, kata Roy, keluarga korban meminta denda Rp100 juta. Namun keputusan akhir, datang dari Bupati Boven Digoel yang memutuskan penyelesaian denda adat dengan hanya membayar Rp 1 juta kepada korban bersama keluarga.

Diakui, jumlah penyelesaian denda adat sebesar Rp 1 juta, memicu kritik tajam dari masyarakat, bahkan media online dan media sosial di Kabupaten Boven Digoel dan sekitarnya, tak berdaya menghadapi orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel.

Roy mengaku pertanyaan pun mengemuka, apakah ini benar-benar “damai”, atau bentuk kompromi di bawah tekanan?.

Keluarga korban sendiri mengakui memilih jalur damai demi keselamatan.

Sebuah pernyataan yang justru memperkuat dugaan adanya ketakutan menghadapi kekuasaan.

Hukum Tumpul ke Atas?

Kasus ini kembali membuka luka lama tentang penegakan hukum yang dianggap tidak adil.

Ketika warga biasa berhadapan dengan hukum, proses bisa berjalan cepat dan tegas. Namun ketika lingkar kekuasaan terlibat, jalur damai sering menjadi pilihan atau mungkin satu-satunya pilihan.

Di sisi lain, kata Roy upaya penghapusan video viral juga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya jejak bukti publik.

Saat ini masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, menunggu keberanian Aparat.

Kini publik menanti sikap aparat penegak hukum. Apakah akan ada penyelidikan independen? Ataukah kasus ini akan benar-benar berakhir sebagai “damai adat” tanpa kejelasan hukum?.

Satu hal yang pasti, keadilan yang dikompromikan bukanlah keadilan,  melainkan preseden berbahaya.

Sementara itu pelapor Happy Natalia Yolanda Lamera ( 48 ), Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), secara resmi membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tanggal 14 Maret 2026.

Laporan pengaduan itu ditujukan kepada Kapolres Boven Digoel di Tanah Merah, 14 Maret 2026,  pukul 13.03 WIT di SPKT Polres Boven Digoel.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Boven Digoel belum dapat dihubungi untuk konfirmasi kasus ini. Termasuk

Penulis  : Nerius Rahabav