DAP Bongkar Dugaan “Bom Waktu” Anggaran di Teluk Bintuni, BPK RI Diminta Turun Tangan!

Teluk Bintuni, Tualnews.com– Dugaan permainan anggaran kembali mencuat di Papua Barat.

Kali ini, sorotan datang dari Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) yang menilai adanya kejanggalan serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Teluk Bintuni.

Bahkan, disebut-sebut ada “bom waktu” yang bisa menjatuhkan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, Jumat 20 Maret 2026. secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat untuk segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap dugaan manipulasi data pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Sorotan utama tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.

DAP menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini potensi pelanggaran serius,” tegas Sekjen DAP.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran pada dinas tersebut tercatat 926 miliar di SIRUP yang terinput dan DPA hanya 400 miliar TA. 2026 pada Dinas PUPR Bintuni.

Namun, jumlah paket pengadaan yang dimasukkan mencapai 593 paket.

Ironisnya, kata Sekjen DAP, nilai anggaran dalam DPA hanya sebesar Rp 400 miliar.

Ketimpangan ini dinilai Sekjen DAP, tidak masuk akal dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

DAP menegaskan,  dalam sistem pengadaan, SIRUP berfungsi sebagai alat transparansi untuk mengumumkan rencana pengadaan, sementara DPA adalah dokumen resmi yang telah disetujui legislatif sebagai dasar penggunaan anggaran.

Menurut DAP, ketidaksinkronan antara keduanya membuka ruang terjadinya manipulasi, mark-up, hingga proyek fiktif.

Lebih jauh, DAP menduga adanya oknum pejabat teknis di Dinas PUPR yang sengaja menciptakan kondisi ini sebagai “bom waktu” politik.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Kami menduga ada skenario sistematis untuk menjatuhkan Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy,” ungkap Sekjen DAP.

DAP pun mendesak BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk tidak tinggal diam.

Dia minta audit menyeluruh terhadap data SIRUP Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya di Dinas PUPR, karena dinilai mendesak untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Jika ini dibiarkan, publik akan jadi korban. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Sekjen DAP mengakui, kasus ini menambah daftar panjang dugaan persoalan tata kelola anggaran di daerah.

Kini, publik menunggu, akankah BPK RI bergerak cepat, atau justru membiarkan dugaan “bom waktu” ini meledak di kemudian hari?.

Penulis  : Nerius Rahabav