MIMIKA, Tualnews.com – Gelombang sorotan terhadap pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menguat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, semester pertama periode tahun 2024 hingga 2025, membuka fakta mengejutkan yakni indikasi persoalan belanja di lingkungan KPU Mimika mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Angka ini bukan sekadar catatan kecil dalam laporan audit. Nilainya setara dengan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas publik di daerah.
Namun kini, dana yang semestinya menopang proses demokrasi itu justru terseret dalam temuan keuangan yang serius.
Dalam laporan audit BPK RI yang juga dimiliki Tualnews.com, menemukan fakta beragam persoalan mulai dari kelebihan pembayaran, pengadaan tak sesuai kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.
Rangkaian Temuan Bernilai Puluhan Miliar
BPK membeberkan sejumlah pos belanja bermasalah, di antaranya:
1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar.
2.Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar.
3. Kelebihan pembayaran kuantitas / kualitas tidak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta.
4.Belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya atau tanpa bukti valid Rp 23,95 miliar.
5.Pembayaran ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta.
6. Belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar.
7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp 51 juta.
BPK merinci, jika dijumlahkan, total temuan tersebut melampaui angka Rp 40 miliar.
Besarnya angka ini memunculkan pertanyaan publik di Kabupaten Mimika, bagaimana pengelolaan dana Pilkada bisa menyisakan temuan sebesar itu?.
Masalah Sudah Terjadi Sejak Tahap Pengadaan
Audit BPK juga menyoroti proses pengadaan melalui katalog elektronik tidak didukung referensi harga yang memadai.
Padahal, BPK RI mengakui, aturan pengadaan pemerintah melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 tahun 2024 mewajibkan pejabat pengadaan menyiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi.
Tanpa referensi tersebut, sejumlah risiko muncul, seperti harga barang sulit diuji kewajarannya, nilai kontrak tidak dapat dipastikan rasional, dan potensi kelebihan pembayaran semakin besar.
Dalam kasus KPU Mimika, menurut BPK, kondisi ini membuat pengadaan sejumlah barang, termasuk APKBK, dinilai tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Kabupaten Mimika.
Beberapa pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran disebut belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal di antaranya:
1.Sekretaris KPU Mimika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak dan verifikasi pembayaran.
2. Bendahara Pengeluaran tidak cermat memproses pembayaran dan memeriksa bukti serta laporan pertanggungjawaban.
Dalam temuan audit BPK RI, bahkan disebut adanya pembayaran dilakukan tanpa bukti riil yang memadai, serta pembayaran ganda terhadap bukti pengeluaran sama.
Selain itu, BPK RI juga menemukan fakta kalau, beberapa belanja perjalanan dinas KPU Mimika, dipertanggungjawabkan, tanpa dukungan bukti pelaksanaan jelas.
KPU Mimika: Sepakat Tindak Lanjut, Tapi Bantah Sebagian Temuan
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, pihak KPU Kabupaten Mimika melalui Sekretaris KPU menyatakan sependapat dengan sebagian besar temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi Auditor BPK RI.
Namun, kata Sekretaris, KPU Mimika tidak sependapat dengan salah satu temuan, yakni terkait belanja pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil.
Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut dilaksanakan untuk mendukung tahapan Pilkada dan memiliki dasar pertanggungjawaban.
Karena itu, kata BPK, mereka menilai kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan audit.
Administrasi Atau Potensi Pelanggaran Hukum?
Dengan nilai temuan yang begitu besar, publik di Kabupaten Mimika mulai mempertanyakan apakah persoalan ini sekadar kesalahan administrasi atau justru mengarah pada potensi pelanggaran hukum.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, kelebihan pembayaran, belanja tanpa bukti valid, serta pembayaran ganda bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apalagi, nilai temuan yang muncul dalam laporan audit BPK RI mencapai puluhan miliar rupiah.
Ujian Integritas Pengelolaan Dana Publik
Temuan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Mimika.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar komitmen administratif.
Mulai dari pengembalian potensi kerugian negara, penetapan tanggung jawab yang jelas, hingga keterbukaan proses tindak lanjut terhadap temuan BPK RI tersebut.
Sebab satu hal yang tidak boleh dilupakan, yakni dana Pilkada adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, akan selalu meninggalkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara demokrasi.