BPK Bongkar Dugaan Mark Up Carter Pesawat Pilkada Mimika, Selisih Rp 5,47 Miliar

Mimika, Tualnews.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 di Papua Tengah kembali menuai sorotan tajam.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membuka indikasi serius dugaan pembengkakan anggaran dalam penyusunan kebutuhan biaya di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Audit kepatuhan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan belanja hibah Pilkada pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode 2024 hingga Semester I 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tahap perencanaan anggaran.

Berdasarkan data yang dimiliki Tualnews.com, yang paling mencolok, pos anggaran carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika, disebut melampaui standar biaya resmi pemerintah daerah hingga miliaran rupiah.

Perencanaan Anggaran Diduga Tidak Patuh Aturan

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) tidak sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak seluruhnya dilaporkan kepada Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan dana hibah.

Padahal secara internal, KPU telah memiliki pedoman jelas melalui Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022,  yang mengatur tata cara penyusunan anggaran kebutuhan barang dan jasa  penyelenggaraan Pilkada.

Namun dalam praktiknya, pedoman tersebut diduga tidak dijalankan secara disiplin.

Carter Pesawat ke Distrik Gunung: Anggaran Membengkak

Temuan paling mencolok terjadi pada kegiatan transportasi distrik gunung melalui carter pesawat yang tercantum dalam dokumen RKB KPU Mimika.

Dalam dokumen tersebut tercatat alokasi:

1.Distrik Jila : Rp 65.000.000
2.Distrik Hoya : Rp 60.000.000
3.Distrik Tembagapura : Rp 115.000.000
4.Distrik Alama : Rp 115.500.000.

Namun setelah dibandingkan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPK menemukan angka tersebut melampaui standar yang berlaku.

Akumulasi selisihnya tidak kecil.
Total kelebihan anggaran untuk kegiatan carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000.

Angka yang sangat signifikan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Ketika dikonfirmasi dalam pemeriksaan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mimika menyebut harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti standar SSH,  karena sudah memasukkan biaya pikul dan transportasi dari kampung menuju ibu kota distrik.

Namun hasil penelusuran BPK, menunjukkan sejumlah kontradiksi.

Dalam dokumen RKB yang sama, ternyata sudah terdapat pos anggaran tersendiri untuk transportasi distrik dalam kota.

Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai melalui penerbangan tersebut, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, hingga verifikasi pasangan calon,  memerlukan biaya pikul secara penuh.

Dengan kata alasan, kata BPK, alasan pembengkakan anggaran tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar.

Yang lebih mengejutkan, dokumen RKB tersebut sebenarnya telah melalui proses reviu Inspektorat Utama KPU RI sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika.

Namun kelebihan anggaran itu tetap lolos dan akhirnya masuk dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian administratif?, atau ada kegagalan sistem pengawasan internal dalam tubuh penyelenggara pemilu?

Dana Pilkada Ratusan Miliar, Pengawasan Dipertaruhkan

Dana hibah Pilkada, bukan angka kecil. Di Mimika saja nilainya mencapai lebih dari Rp 144 miliar.

Ketika perencanaan anggaran sudah menunjukkan potensi pemborosan hingga miliaran rupiah, publik berhak mempertanyakan seberapa ketat pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

Apalagi Papua Tengah dikenal memiliki tantangan geografis yang kompleks, kondisi yang kerap dijadikan alasan pembengkakan biaya operasional.

Namun geografi sulit tidak boleh menjadi justifikasi untuk mengabaikan standar anggaran.

Publik Menunggu Tindak Lanjut
Temuan BPK ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas pengelolaan anggaran Pilkada di Mimika.
Pertanyaan publik kini mengarah pada tiga hal penting:
Apakah kelebihan anggaran ini akan dikoreksi atau dikembalikan?
Bagaimana tindak lanjut BPK dan aparat pengawasan internal KPU?
Apakah ada pertanggungjawaban dari pihak yang menyusun dan menyetujui anggaran tersebut?
Yang pasti, setiap rupiah dana hibah Pilkada adalah uang rakyat.
Dan dalam demokrasi yang sehat, uang rakyat tidak boleh hilang di balik dalih administrasi.