MIMIKA, Tualnews.com — Skandal pengelolaan dana hibah Pilkada kembali mengguncang tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika di Provinsi **Papua Tengah.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membuka tabir dugaan pengadaan fiktif bernilai miliaran rupiah yang hingga kini tak dapat dibuktikan keberadaannya.
Dalam laporan audit resmi, BPK menemukan pengadaan brosur sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang secara administratif dinyatakan selesai dan dibayar lunas, namun tidak memiliki jejak fisik, jejak distribusi, maupun pengakuan dari pihak penyedia.
Nilainya Tidak kecil: Rp 1,8 Miliar Lebih, Anggaran Cair, Barang Menghilang
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diperoleh Tualnews.com, KPU Mimika tercatat mengadakan 200.000 lembar brosur sosialisasi DPT dengan nilai kontrak Rp 2 miliar yang bersumber dari dana hibah APBD.
Yang mencurigakan, proyek tersebut dipecah menjadi dua Surat Perintah Kerja (SPK) masing-masing senilai Rp 1 miliar, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.
Secara administratif, seluruh pekerjaan bahkan dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar lunas pada Oktober 2024.
Namun di balik tumpukan dokumen itu, tidak ada satu pun bukti fisik brosur yang dapat ditunjukkan.

BPK merinci dalam hasil audit, faktanya :
1. Tidak ada dokumentasi percetakan.
2 Tidak ada bukti distribusi.
3. Tidak ada laporan kegiatan lapangan.
Seolah-olah brosur itu hanya ada di atas kertas, bukan di tangan masyarakat.
Penyedia: “Kami Tidak Pernah Kerjakan”
Temuan paling mencengangkan muncul saat auditor BPK RI mengonfirmasi kepada perusahaan penyedia yang tercatat dalam dokumen pengadaan.
Perusahaan tersebut justru membantah keras pernah menerima pekerjaan dari KPU Mimika
BPK mengakui, sesuai keterangan perusahaan kepada auditor:
1. Tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
2. Tidak pernah mencetak brosur DPT.
3. Tidak pernah menerima pembayaran apa pun, baik tunai maupun transfer.
Pernyataan ini secara langsung meruntuhkan klaim administrasi proyek yang sudah dibayar negara.
Menurut BPK, jika penyedia tidak pernah bekerja dan barang tidak pernah ada, maka pertanyaannya sederhana namun serius, uang Rp 2 miliar itu sebenarnya mengalir ke mana?.
Komisioner KPU Mengaku Tidak Tahu
Keanehan semakin dalam ketika auditor memeriksa internal KPU.
Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang seharusnya menjadi penanggung jawab kegiatan sosialisasi pemilih, justru mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur Rp 2 miliar tersebut.
Kata BPK, pengakuan serupa juga datang dari Kepala Subbagian Perencanaan dan Data.
Padahal, jika brosur itu benar dicetak sebanyak 200.000 lembar, distribusinya seharusnya menjadi kegiatan besar yang sulit luput dari perhatian.
Namun faktanya, tidak ada catatan kegiatan pembagian brosur kepada masyarakat.
PPK: Tidak Tahu Teknis Pengadaan
Keterangan yang tak kalah mengejutkan datang dari Sekretaris KPU Mimika yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepada auditor BPK, PPK menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.
Ia berdalih, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dibantu Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024.
Pernyataan ini memunculkan ironi besar dalam tata kelola keuangan negara, PPK menandatangani komitmen anggaran miliaran rupiah, tetapi mengaku tidak memahami prosesnya.
Pajak Dibayar Belakangan
Keanehan lain juga terungkap pada kewajiban pajak proyek tersebut.
Pajak atas proyek senilai Rp 2 miliar itu baru disetor pada 10 Juli 2025, atau setahun setelah tahun anggaran berakhir.
Bagi auditor BPK, fakta ini memperkuat dugaan bahwa dokumen administrasi disusun belakangan untuk menutup transaksi yang sudah terjadi sebelumnya.
Audit BPK: Pengadaan Tak Dapat Diyakini Terjadi
Dalam kesimpulan pemeriksaan, BPK RI menyatakan pengadaan brosur sosialisasi DPT tersebut tidak dapat diyakini keterjadiannya dengan nilai Rp 1.801.801.000 setelah dikurangi pajak.
Artinya, lebih dari Rp 1,8 miliar uang negara berpotensi dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya.
Pola Lama: Anggaran Ada, Barang Tak Ada
Temuan ini bukan satu-satunya masalah dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Mimika.
Audit BPK juga menemukan pengadaan seminar kit debat publik senilai Rp 111 juta yang tidak memiliki dokumentasi maupun bukti distribusi barang.
Kata BPK, polanya serupa, kegiatan tercatat dalam dokumen, anggaran dicairkan, namun barang tidak pernah terlihat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan dana pemilu.
Jika benar terjadi pengadaan fiktif, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Publik Mimika kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum, yakni Kapolda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, sebab dalam kasus ini, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara demokrasi.