OMBUDSMAN TURUN TANGAN! Dugaan Kriminalisasi ASN Maluku Mulai Diusut, Polda Maluku dan Kejagung Disorot

AMBON, Tualnews.com  – Dugaan kriminalisasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku kini memasuki fase baru yang lebih serius.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku resmi memulai pemeriksaan terhadap Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah menggantung selama empat tahun.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pengaduan yang diajukan oleh seorang ASN, Aziz Fidmatan, mengaku menjadi korban kriminalisasi menggunakan alat bukti yang diduga fiktif.

Langkah ORI tersebut ditegaskan melalui Surat Nomor: T/0134/LM.12-29/0137.2026/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan dimulainya pemeriksaan terhadap dugaan penundaan berlarut (undue delay) dalam penanganan laporan polisi terkait perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Empat Tahun “Jalan di Tempat”

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang didaftarkan pada Juli 2022 dengan nomor LP/B/335/VII/2022 di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik di Polda Maluku.

Namun hingga kini, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Aziz Fidmatan menilai proses hukum berjalan sangat lamban, meski sebelumnya sudah ada perhatian dari Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan yang menerbitkan surat SP3D pada 26 November 2025.

Menurut Aziz, penyidik beralasan masih menunggu izin pemeriksaan terhadap seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Agung.

“Hukum seolah lumpuh di hadapan solidaritas korps. Surat permintaan izin pemeriksaan jaksa sudah diajukan sejak November 2025, tapi sampai Maret 2026 tidak ada perkembangan nyata,” ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, kepada Tualnews.com, Senin ( 9 / 3 ).

Aziz juga menyayangkan sikap penyidik yang belum menindaklanjuti permintaan menghadirkan saksi ahli administrasi negara dan ahli forensik dokumen untuk menguji keaslian surat yang menjadi dasar perkara.

Dokumen Disebut Fiktif

Sorotan semakin tajam karena dalam perkara ini sebelumnya telah ada putusan dari Komisi Informasi Provinsi Maluku pada tahun 2022 yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut tidak tercatat dalam arsip resmi negara.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu dasar pengaduan yang kini diperiksa Ombudsman.

Menuju Praperadilan

Aziz menegaskan bahwa pengaduan ke Ombudsman merupakan bagian dari strategi hukum yang lebih besar untuk menuntut pertanggungjawaban institusi negara.

Ia menyebut sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang direncanakan diajukan pada Juli 2026.

“Pemeriksaan Ombudsman ini menjadi bukti awal yang penting. Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, saya akan menuntut pertanggungjawaban institusi negara di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini berpotensi membuka kembali perdebatan tentang akuntabilitas penegakan hukum, terutama ketika dugaan kesalahan prosedur dan konflik kepentingan melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Kini publik menunggu,  apakah pemeriksaan Ombudsman akan menjadi pintu pembuka bagi pengungkapan kebenaran, atau justru kembali tersendat dalam labirin birokrasi penegakan hukum.

Penulis  : Nerius Rahabav