Ambon, Tualnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni terkait investasi dan perangkat daerah.
Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (05/03/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun dan Wakil Ketua DPRD Johan Johanis Lewerissa.
Fauzan mengatakan pembentukan pansus dilakukan agar pembahasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Karena itu, pembahasan ranperda perlu dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan, dua ranperda yang akan dibahas yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Menurut Fauzan, pembentukan pansus juga mengacu pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.25 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Selain itu, pembentukan pansus sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat (1) yang mengatur bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan dua ranperda tersebut kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 19 Januari 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Fauzan berharap melalui kerja pansus, pembahasan kedua ranperda dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.