Mimika, Tualnews.com – Sengketa tanah Bundaran Cendrawasih di Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan nasional. Dugaan manipulasi sertifikat, pelanggaran prosedur pengadaan tanah, hingga aliran dana Rp 19,4 miliar, termasuk pembayaran Rp 11 miliar ke PT Petrosea Tbk, menyeret Pemerintah Kabupaten Mimika ke ranah hukum dan perhatian publik.
Ahli waris tanah adat, Helena Beanal, menegaskan dirinya belum menerima ganti rugi, meski bundaran dan pelebaran jalan telah rampung dan digunakan masyarakat.
“Jika dana tidak saya terima dan tidak ada konsinyasi di pengadilan, ke mana Rp 19,4 miliar itu?” tegas Helena Beanal.
Kronologi Sengketa
Helena Beanal adalah ahli waris alm. Dominikus Beanal, yang menguasai tanah adat seluas ±60 hektare sejak 1980. Sekitar 13.000 m² tanah digunakan untuk pembangunan Bundaran Cendrawasih dan pelebaran Jalan Cendrawasih, sekaligus lokasi kantor PT Petrosea Tbk.
Dokumen sah kepemilikan Helena meliputi:
1. SHM Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal (9.941 m²)
2. Surat Keterangan Hak Garapan (1985 & 2021)
3. Surat Pelepasan Hak Ulayat dari Lembaga Adat (2021)
Kuasa hukum Helena, Jeremias Patty, SH, M.H., menegaskan terdapat ketidaksesuaian pada sertifikat SHGB PT Petrosea Nomor 0668, yang menjadi dasar pembayaran pemerintah:
“Dasar terbitnya SHGB PT Petrosea perlu diteliti ulang karena cacat administrasi sejak awal,” ujar Patty.
Pembayaran Rp 11 Miliar oleh Pemda Mimika
Pemda Mimika telah membayarkan Rp 11 miliar ke PT Petrosea berdasarkan klaim putusan pengadilan yang disebut inkrah. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika menyatakan pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Timika dan Pengadilan Tinggi Jayapura.
Namun, kuasa hukum Helena menolak klaim inkrah tersebut. Ia menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan hak Helena dicabut, sehingga pembayaran kepada PT Petrosea secara prosedur hukum masih bermasalah.
Kajian Hukum
1. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Menegaskan tanah adat diakui negara, dan pemilik tanah berhak menerima kompensasi jika tanah digunakan untuk fasilitas umum. Hak Helena sebagai ahli waris tetap sah secara administratif.
2. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah
Pasal 17–18 menyatakan jika ada sengketa, pembayaran harus melalui konsinyasi di pengadilan. Faktanya, konsinyasi tidak dilakukan, sehingga prosedur hukum tidak terpenuhi.
3. Cacat Administratif SHGB PT Petrosea
Pencoretan tanggal berakhir hak, penulisan tinta bolpoin, dan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat. Tidak terdapat Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT. Hal ini menimbulkan potensi perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran administrasi negara.
4. Putusan Pengadilan
Gugatan Helena ditolak, namun hak administratif tetap sah. Penolakan gugatan tidak membatalkan hak ulayat dan tidak otomatis memberikan dasar hukum bagi pembayaran ke PT Petrosea.
5. Asas Transparansi & Akuntabilitas
Pembayaran langsung ke PT Petrosea tanpa konsinyasi melanggar prinsip hukum pengadaan tanah, dan bisa menjadi dasar penyelidikan oleh KPK maupun aparat hukum lainnya.
Pelanggaran Potensial
1. Pelanggaran prosedur PP No. 19 Tahun 2021
2. Pembayaran tanpa konsinyasi
3. Potensi penyalahgunaan dana negara Rp 19,4 miliar
4. Risiko perbuatan melawan hukum dan pelanggaran administrasi negara
Tuntutan dan Ultimatum Helena Beanal
Helena melalui kuasa hukumnya telah melakukan somasi kepada PT Petrosea Tbk untuk membayarkan ganti rugi. Somasi ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Gubernur Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua. Helena juga meminta perlindungan LPSK dan mengancam menutup akses kantor PT Petrosea serta lokasi objek sengketa jika pembayaran tidak dilakukan.
Potensi Dampak Hukum dan Publik
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut:
1. Sengketa perdata hak ulayat
2. Pelanggaran administrasi negara
3. Penyimpangan prosedur pengadaan tanah
4. Potensi tindak pidana korupsi dan gratifikasi
Publik dan aparat penegak hukum, termasuk KPK, diminta mengawasi dan memastikan dana negara digunakan sesuai hukum, serta hak ulayat masyarakat adat dihormati.
Penulis: Hendrikus Rahalob
Editor: Nerius Rahabav
Sumber: Tualnews.com, Papuanewsonline.com, Odiyaiwuu.com