Eks Pejabat Bank Negara Indonesia Gelapkan Dana Gereja 28 Miliar, Ditangkap Usai Kabur ke Australia

Setelah sempat melarikan diri ke Australia, tersangka Andi Hakim Febtiansyah akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Kualanamu, Senin pagi ( 30 / 3 ).
Setelah sempat melarikan diri ke Australia, tersangka Andi Hakim Febtiansyah akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Kualanamu, Senin pagi ( 30 / 3 ).

Labuhanbatu, Tualnews.com – Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru.

Setelah sempat melarikan diri ke Australia, tersangka Andi Hakim Febtiansyah akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Kualanamu, Senin pagi ( 30 / 3 ).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian yang mencapai Rp 28 miliar.

Dana tersebut merupakan simpanan deposito milik jemaat gereja yang seharusnya dikelola secara aman, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan, tersangka sebelumnya kabur ke Australia pada 28 Februari 2026.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengajukan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) serta melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga dan penasihat hukum.

“Melalui koordinasi intensif, tersangka akhirnya bersedia kembali ke Indonesia secara kooperatif,” ujar Rahmat.

Setibanya di Bandara Kualanamu sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka langsung diamankan bersama istrinya.

Setelah menjalani proses imigrasi, AH dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.

Dalam penyelidikan awal, tersangka baru mengakui penggunaan sekitar Rp 7 miliar dari total dana yang dilaporkan hilang.

Uang tersebut diduga dialirkan ke sejumlah usaha pribadi, seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.

Penggunaan dana yang berasal dari rumah ibadah untuk kepentingan bisnis dan gaya hidup memicu kemarahan jemaat.

Ratusan warga sempat menggelar aksi protes di kantor cabang bank, menuntut pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka.

Polda Sumut menegaskan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka di wilayah Labuhanbatu.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana publik, khususnya di lingkungan lembaga keagamaan, agar lebih transparan dan terawasi guna mencegah praktik penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis   : Nerius Rahabav