Jakarta, Tualnews.com Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform digital global yang dinilai belum patuh terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan langkah penindakan telah dimulai.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui video dari Jepang saat mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja, Senin 30 Maret 2026.
Meutya menegaskan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama diberlakukan.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah platform telah mematuhi aturan.
X dan Bigo Live disebut telah menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna anak.
Namun, pelanggaran ditemukan pada raksasa teknologi Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai pengelola YouTube.
Keduanya dinilai belum menjalankan ketentuan dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
“Pemerintah hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua entitas tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” ujar Meutya.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai belum sepenuhnya patuh, namun masih menunjukkan itikad baik.
Pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada keduanya, dengan ancaman sanksi lanjutan apabila tidak segera memenuhi ketentuan.
Meutya menegaskan, Indonesia tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pasar digital.
Ia menuntut seluruh platform global untuk menghormati hukum nasional, khususnya dalam perlindungan anak.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menunda akses media sosial hingga anak dinilai siap secara mental dan sosial.
Pemerintah juga menyadari bahwa penerapan aturan ini tidak mudah, mengingat sejak awal pembahasan PP TUNAS telah muncul resistensi dari sejumlah platform.
Dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun aktif di ruang digital dan durasi penggunaan media sosial yang mencapai 7–8 jam per hari, tantangan yang dihadapi dinilai sangat besar.
“Kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tapi perubahan perilaku. Kita sedang melawan adiksi digital yang tidak mudah, baik bagi anak maupun orang tua,” tegasnya.
Pemerintah pun mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi serta mendorong kepatuhan platform digital.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berpihak pada perlindungan generasi muda Indonesia.
Penulis : Nerius Rahabav