Heboh! 4 Hakim PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Tanpa Luas

Labuan Bajo, Tualnews.com  — Dunia peradilan kembali diguncang. Empat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo diduga membuat putusan kontroversial dengan mengesahkan dokumen alas hak tanah yang bahkan tidak mencantumkan luas tanah.

Putusan yang memicu kemarahan publik hukum ini muncul dalam perkara sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, yang selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan paling rumit di wilayah super prioritas pariwisata tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Wirangga Kusuma, S.H. bersama hakim anggota Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H., serta sebelumnya Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, memutus memenangkan pihak tergugat Santosa Kadiman dkk dalam perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025 dan 33/Pdt.G/2025 yang diajukan warga lokal Mustaram dan Abdul Haji.

Namun keputusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026 itu langsung menuai badai kritik.

Kuasa hukum penggugat menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sudah inkrah di Mahkamah Agung.

Dokumen Tanpa Luas Tanah Dinyatakan Sah

Kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, S.H., dalam Rilis Pers, kepada Tualnews.com, sabtu ( 14 / 3 ), mengaku heran dengan logika hukum majelis hakim.

Menurutnya, dasar klaim tanah 40 hektare milik pihak tergugat berasal dari PPJB Januari 2014 yang bertumpu pada surat alas hak atas nama Beatrix tertanggal 21 Oktober 1991.

” Masalahnya, surat tanah itu tidak mencantumkan luas tanah, ” Katanya.

Lebih parah lagi, kata Jon, dokumen tersebut sebenarnya sudah dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang inkrah pada 15 Januari 2026 dalam perkara lain yang objeknya berada di kawasan yang sama.

“Amat mengherankan. Surat tanah yang tidak ada luasnya justru dinyatakan sah oleh majelis hakim. Padahal sebelumnya sudah diputus batal demi hukum oleh Mahkamah Agung,” tegas Jon.

Ia menilai majelis hakim seolah menghidupkan kembali dokumen yang secara hukum sudah “dikubur” oleh putusan inkrah.

Lokasi Tanah Juga Diduga Salah

Keanehan tidak berhenti di situ.
Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa lokasi tanah dalam dokumen PPJB tersebut diduga keliru.

Menurut fakta hukum sebelumnya, tanah milik Beatrix dan Nikolaus Naput sebenarnya berada di timur jalan raya Labuan Bajo–Kerangan / Batu Gosok, sementara objek sengketa saat ini berada di sisi barat jalan raya.

Bahkan tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

Kesaksian itu juga pernah diperkuat dalam sidang perkara Tipikor tanah Pemda seluas 30 hektare di Kupang tahun 2021.

Inkonsistensi Putusan Hakim Dipertanyakan

Kuasa hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menyebut keputusan majelis hakim sangat janggal karena bertolak belakang dengan putusan inkrah sebelumnya.

“Dokumen yang sama sebelumnya sudah dinyatakan batal. Tetapi dalam perkara baru ini justru dianggap sah. Ini logika hukum yang membingungkan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan keputusan tersebut seperti menghidupkan kembali sesuatu yang sudah mati secara hukum.

Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Merasa keadilan diabaikan, pihak penggugat langsung mengambil langkah serius.

Pada 12 Maret 2026, majelis hakim dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dengan nomor laporan AC6OH20260312PB.

Selain itu laporan juga diajukan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Dugaan Suap Akan Dilaporkan ke KPK

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum bahkan menyiapkan langkah lebih jauh.

Mereka berencana melaporkan dugaan gratifikasi atau suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mereka, muncul indikasi keterlibatan pihak luar yang diduga bagian dari mafia tanah.

“Klien kami mendengar langsung ada pihak yang menyombongkan diri bisa membeli aparat hukum. Ini sangat merusak keadilan,” kata Indah Wahyuni, S.H.

Sengketa Tanah Bukit Kerangan Memanas

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan memang telah lama dikenal sebagai konflik agraria yang kompleks di Labuan Bajo.

Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, beberapa perkara terkait tanah di wilayah ini bahkan sudah sampai hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kini, putusan kontroversial di PN Labuan Bajo kembali memantik pertanyaan besar publik, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan mafia tanah?.

Penulis  : Nerius Rahabav