Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus: Negara Tidak Boleh Diam

Manokwari, Papua Barat, Tualnews.com  – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta peraih John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy, mengutuk keras tindakan biadab berupa serangan terhadap koleganya, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi  Kamis (12/3) di dekat kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Advokat Yan menegaskan, serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap seorang Pembela HAM adalah tindakan barbar yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di negara ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, ini mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tidak memandang peristiwa ini sebagai insiden kriminal biasa.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta peraih John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta peraih John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy

Warrinusy minta, negara harus segera turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen yang dikoordinasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bersama KontraS dan YLBHI.

” Tindakan biadab ini benar-benar mencoreng wajah Indonesia di mata internasional, terutama dalam konteks perlindungan hukum bagi para pembela HAM, ” Kutuknya.

Ironisnya, Indonesia selama ini telah mengadopsi berbagai instrumen HAM internasional yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap para aktivis yang bekerja membela korban pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Advokat Yan, kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi alarm keras bagi seluruh pembela HAM di Indonesia.

” Ancaman terhadap profesi ini nyata, terutama ketika mereka mengadvokasi isu-isu sensitif seperti militerisme, keamanan domestik, dan pelanggaran HAM, ” Sorotnya.

Oleh karena itu, Yan berharap setiap langkah advokasi harus selalu memperhitungkan risiko ancaman terhadap keselamatan pribadi.

” Saya juga mendesak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memastikan negara memberikan pelayanan medis terbaik bagi saudara Andrie Yunus dalam proses perawatan dan pemulihan kesehatannya pasca serangan air keras tersebut, ” Pintahnya.

Lebih dari itu, negara wajib membuka ruang bagi penyelidikan independen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

” Dengan hormat, saya juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum tidak boleh gagal mengungkap pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan ini.

Diakui, serangan terhadap satu pembela HAM adalah serangan terhadap seluruh komunitas pembela HAM dan ancaman serius bagi demokrasi.

” Negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis HAM terus berulang tanpa pertanggungjawaban hukum, ”  Tegasnya.

Penulis   : Nerius Rahabav