MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Tokoh pemuda dari Suku Amungme, Dianu Omaleng, mempertanyakan integritas aparat penegak hukum ( APH)di Kabupaten Mimika terkait polemik sengketa lahan di kawasan Bundaran Petrosea yang melibatkan Helena Beanal versus PT Petrosea Tbk.
Dalam pernyataannya kepada publik, Selasa ( 10 / 3 ), Omaleng menegaskan sejumlah persoalan tanah ulayat di Mimika, mulai dari wilayah pesisir hingga pegunungan, terus memicu perhatian masyarakat.
Salah satu yang paling disorot saat ini adalah sengketa lahan Bundaran Petrosea yang ramai diberitakan di berbagai media.
Menurut Omaleng, publik dibuat bingung oleh informasi yang saling bertentangan terkait status hukum lahan tersebut.
Di satu sisi, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa perkara tersebut telah selesai dan dimenangkan oleh pihak PT Petrosea Tbk.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias M Patty, S.H MH, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan proses hukum masih terus diperjuangkan.
“Jika memang sudah selesai dan dibayarkan seperti yang diberitakan, mengapa pihak kuasa hukum Helena Beanal menyatakan sebaliknya? Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Omaleng.
Ia menjelaskan hingga saat ini kuasa hukum Helena Beanal masih berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum.
Namun sejumlah upaya hukum yang diajukan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), disebut telah ditolak dengan alasan putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tidak hanya itu, kata dia langkah hukum lain yang ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura juga dilaporkan tidak membuahkan hasil.
Kondisi tersebut, menurut Omaleng, memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia menilai perlu ada transparansi dalam proses hukum, terutama terkait bukti pembayaran yang disebut-sebut tidak sesuai oleh pihak kuasa hukum Helena Beanal.
“Jika benar, ada bukti yang tidak sesuai atau bahkan berpotensi pemalsuan, hal itu wajib menjadi perhatian serius dalam proses hukum?, ” Sorotnya.
Omaleng bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik yang tidak wajar dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya menjaga independensi selama proses persidangan berlangsung dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak yang berkepentingan.
“Jika ada penerimaan barang atau fasilitas dari pihak tertentu saat proses hukum berjalan, hal itu patut dicurigai sebagai bentuk gratifikasi atau bahkan penyuapan,” tegasnya.
Selain kasus Helena Beanal, Omaleng juga menyinggung perkara lain yang disebut melibatkan Robert Kambu, yang menurutnya turut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Mimika.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pemberian fasilitas oleh Johanes Rettob kepada Kejaksaan Negeri Mimika, yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Penegakan hukum harus adil. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika hukum ditegakkan, maka harus berlaku sama bagi semua pihak,” ujarnya.
Omaleng pun mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap masyarakat Mimika bersama-sama mengawasi dan mengawal proses ini sampai tuntas, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tutupnya.