TIMIKA, Tualnews.com — Polemik sengketa lahan yang melibatkan PT Petrosea Tb, yang berkedudukan di Kota Timika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Berdasarkan data yang diterima Tualnews.com, Selasa pagi ( 10 / 3 / 2026 ), sebuah rekaman percakapan yang beredar mengungkap adanya pembicaraan mengenai surat Bupati Mimika yang disebut siap membayar sekitar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk dengan alasan perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia itu, disebut “menang di Mahkamah Agung”.
Dalam rekaman tersebut, nama Yulius Warmuri yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan pada Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah disebut memiliki peran penting sebagai pihak yang memberikan rekomendasi pembayaran kepada PT Petrosea Tbk.
Namun keputusan pembayaran itu disebut tidak berjalan mulus. Sumber yang terlibat dalam sengketa mengaku telah menyampaikan keberatan langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, saat itu bahkan sempat ada kesepakatan bahwa pembayaran tidak akan dilakukan, apabila kedua pihak masih membuka ruang perdamaian.
“Secara hukum mereka sudah memahami posisi ini. Awalnya disepakati tidak ada pembayaran sebelum ada penyelesaian atau perdamaian,” ungkap sumber tersebut.
Perubahan Sikap Usai Pertemuan Tim Terpadu
Dalam rekaman, situasi disebut berubah setelah digelar pertemuan Tim Terpadu di sebuah kantor yang berada di kawasan sekitar kantor BPN Timika.
Kata sumber, dalam forum tersebut hadir sejumlah pihak terkait.
Di dalam pertemuan itu, disebutkan, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu perubahan sikap sebagian pihak.
Dalam forum tersebut, menurut sumber yang hadir, Ketua Pengadilan Negeri Mimika menyatakan bahwa penggugat, Helena Beanal, merupakan pihak yang kalah dalam perkara, sementara yang dinyatakan menang adalah PT Petrosea Tbk.
Pernyataan tersebut diduga menjadi titik balik perubahan kebijakan yang sebelumnya menahan rencana pembayaran kepada perusahaan tersebut.

Mediasi BPN Pusat Hingga Tembusan ke Presiden
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, surat tembusan terkait proses mediasi di BPN Pusat bahkan telah dikirim hingga ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bukti tanda terima dari surat tersebut disebut sudah ada dan akan disampaikan sebagai bagian dari dokumen yang menguatkan proses keberatan yang diajukan.
Kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan serius, apakah benar putusan Mahkamah Agung secara eksplisit memenangkan PT Petrosea Tbk dalam sengketa tersebut?, mengapa ada rencana pembayaran Rp 11 miliar dari pemerintah daerah dalam perkara sengketa yang masih menuai keberatan?, dan siapa yang sebenarnya mendorong perubahan kebijakan setelah pertemuan Tim Terpadu?.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, BPN, maupun PT Petrosea Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait isi rekaman percakapan tersebut.