TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Transparansi lembaga peradilan kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pengadilan Negeri (PN) Mimika dinilai tidak mampu memberikan penjelasan substantif terkait putusan sengketa tanah adat antara perempuan asli Papua Helena Beanal dan perusahaan tambang PT Petrosea Tbk.
Kasus yang tercatat dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim dan diputus pada 4 Desember 2024 tersebut bahkan telah dikuatkan dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP oleh Pengadilan Tinggi Jayapura tertanggal 13 Maret 2025.
Namun ketika dimintai klarifikasi oleh media ini, mengenai substansi putusan tersebut, pihak PN Mimika justru tidak mampu menguraikan isi dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut hak ulayat masyarakat adat Papua.
Hanya Membaca Amar, Substansi Putusan Tak Dijelaskan
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav, Rabu (11/3/2026), pukul 09.00 WIT, Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, hanya membacakan amar putusan banding tanpa mampu menjelaskan isi pertimbangan hukum maupun posisi para pihak dalam perkara.
Padahal dalam sistem peradilan modern, amar putusan hanyalah kesimpulan, sementara yang paling penting justru adalah pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang menjelaskan bagaimana hakim menilai fakta, bukti, dan argumentasi para pihak.
Dalam keterangannya, Dicky hanya menyampaikan tiga poin amar putusan banding:
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mimika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024.
3. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan sebesar Rp150.000.
Namun ketika diminta menjelaskan peran para Tergugat maupun Turut Tergugat dalam perkara, termasuk pihak pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang disebut dalam dokumen persidangan, penjelasan tersebut tidak diberikan.
Ironis: Wartawan Justru Membacakan Isi Putusan
Situasi wawancara bahkan berubah menjadi ironi.
Alih-alih pihak pengadilan menjelaskan putusan, justru wartawan yang harus membacakan bagian eksepsi dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura untuk dikonfirmasi.
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim diketahui menolak sejumlah eksepsi yang diajukan para tergugat dan Turut Tergugat, antara lain:
1.Tergugat I: Ronald Donny Kabiyai
2.Tergugat II: PT Petrosea Tbk sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668
3.Turut Tergugat III: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih
4. Turut Tergugat VI: Kapolres Mimika yang dalam perkara disebut berkaitan dengan hilangnya dokumen milik penggugat ( Helena Beanal) oleh salah satu oknum Anggota Polri bernama Nanang.
Namun ketika diminta mengonfirmasi poin-poin tersebut, Jubir PN Mimika kembali menghindar.
“Kami hanya menyampaikan amar putusan. Untuk materi perkara kami tidak berkomentar karena ada kode etik,” ujar Dicky Dwi Setiadi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik, karena kode etik peradilan tidak melarang penyampaian informasi publik terkait putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka.
Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi
Sikap tertutup ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik termasuk lembaga peradilan menyediakan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik.
Ketika lembaga peradilan justru tidak mampu menjelaskan putusannya sendiri kepada masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum berpotensi terkikis.
Kontak Pengadilan Tinggi Pun Tidak Diberikan
Upaya media untuk melakukan konfirmasi lanjutan ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga tidak berjalan mudah.
Ketika wartawan meminta nomor kontak Humas Pengadilan Tinggi, pihak PN Mimika menyatakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Untuk nomor HP akan saya koordinasikan dengan atasan terlebih dahulu,” tulis Dicky melalui pesan WhatsApp.
Tidak lama kemudian, pihak PN Mimika memberikan jawaban bahwa media diminta mengajukan permohonan resmi melalui surat tertulis kepada Pengadilan Tinggi Jayapura.
“Terkait Humas Pengadilan Tinggi Jayapura silakan bersurat ke Pengadilan Tinggi,” demikian jawaban yang disampaikan.
PN Mimika juga menegaskan mereka tidak diperbolehkan memberikan nomor telepon pegawai, selain pejabat yang secara resmi ditunjuk sebagai humas.
Sengketa Tanah Adat: Publik Menuntut Kejelasan
Perkara Helena Beanal vs PT Petrosea Tbk bukan sekadar sengketa perdata biasa.
Kasus ini menyentuh persoalan hak ulayat masyarakat adat Papua, yang secara konstitusional dilindungi dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, setiap proses hukum yang menyangkut tanah adat seharusnya dijelaskan secara transparan agar masyarakat memahami dasar hukum dan pertimbangan pengadilan.
Tanpa penjelasan yang memadai, publik berpotensi menilai bahwa proses peradilan berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.
Hingga kini, polemik sengketa tanah adat antara Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk masih menjadi perbincangan hangat di Mimika.
Publik pun menunggu apakah lembaga peradilan bersedia membuka ruang transparansi, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum terus terkikis oleh sikap birokratis yang tertutup.
Bersambung…
Penulis : Nerius Rahabav