Ketua MRP Papua Tengah “Warning” Bupati Mimika: Otsus Bukan Formalitas, Hak OAP Harus Jadi Prioritas

TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, melontarkan peringatan keras kepada Bupati Mimika John Rettob dan Wakil Bupati Mimika Manuel Kemong agar tidak mengabaikan prinsip keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Pernyataan tegas itu disampaikan Anggaibak menyusul polemik pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang memicu aksi demonstrasi dari pegawai negeri sipil dan sejumlah kelompok masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Anggaibak, pemerintah daerah memang wajib mematuhi aturan dan petunjuk teknis dalam setiap kebijakan birokrasi.

Namun, ia mengingatkan,  Papua bukan daerah biasa, melainkan wilayah yang memiliki kekhususan melalui kebijakan Otonomi Khusus.

“Memang benar kita tidak boleh melanggar aturan dan perundang-undangan negara. Tetapi jangan lupa, Tanah Papua adalah daerah Otonomi Khusus,” tegas Anggaibak, dalam sebuah rekaman video yang beredar di grup WhatsApp, Sabtu 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, semangat kekhususan tersebut telah diatur melalui Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk memastikan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua.

Menurutnya, kebijakan pemerintahan di daerah Otsus tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan teknis administratif semata, tetapi harus berlandaskan pada semangat keberpihakan terhadap OAP.

“Bupati dan Wakil Bupati memiliki ruang kebijakan yang luas. Kebijakan tidak boleh hanya berpatokan pada teknis, tetapi harus berpihak kepada orang asli Papua sebagaimana semangat Otonomi Khusus,” ujarnya.

Anggaibak menekankan,  implementasi Otsus menuntut prioritas bagi OAP dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga politik.

Karena itu, ia menilai penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya mempertimbangkan prinsip kekhususan tersebut.

Ia bahkan menyatakan memahami dan mendukung aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi oleh sejumlah pegawai negeri yang didampingi unsur DPR Otsus.

“Penempatan pejabat harus memperhatikan kekhususan orang Papua. Aspirasi yang mereka sampaikan melalui demonstrasi itu sejalan dengan prinsip Otonomi Khusus,” katanya.

Lebih jauh, Anggaibak menegaskan,  tujuan Otonomi Khusus bukanlah untuk memisahkan Papua dari Indonesia, melainkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat Papua di tanahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Papua harus merdeka dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan. Tetapi tetap dalam kerangka NKRI. Orang Papua harus bangkit dan berkembang di tanahnya sendiri,” tandasnya.

Pernyataan Ketua MRP Papua Tengah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan penataan birokrasi di Mimika, yang belakangan menjadi perbincangan luas di berbagai media serta forum masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penulis  : Nerius Rahabav