LP3BH Tantang Polisi: Miras Ilegal Bebas Beredar di “Kota Injil”, Kapolresta dan Kapolda Diam?

Manokwari, Papua Barat, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari (LP3BH), Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan keseriusan aparat keamanan dalam menindak maraknya penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari yang dikenal sebagai “Kota Injil” dan “Kota Peradaban Papua.

Pernyataan ini ditujukan langsung kepada dua pemangku kepentingan keamanan domestik di daerah tersebut, yakni Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat, agar segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan miras tanpa izin yang kian meluas di ibu kota Provinsi Papua Barat itu.

Menurut Direktur LP3BH, hingga saat ini hanya terdapat sekitar 15 outlet resmi yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, ditambah sekitar tiga tempat usaha café dan karaoke yang juga memiliki izin resmi dari Bupati Manokwari untuk menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjungnya.

” Distribusi resmi minuman beralkohol tersebut diketahui berada di bawah perusahaan pemegang izin distribusi, yakni PT Bram Bintang Timur, ” Ungkapnya.

Namun kata dia, di lapangan, situasinya jauh berbeda.

LP3BH mencatat,  sekitar 70 titik penjualan miras ilegal diduga beroperasi secara bebas di berbagai sudut Kota Manokwari.

Lokasi-lokasi yang disebut antara lain kawasan Wosi Dalam, Sanggeng Dalam, Wirsi, Arkuki, Fanindi, Borarsi, Kwawi hingga Amban.

Di tempat-tempat tersebut, sejumlah kios tertutup,  dilaporkan tetap menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi dengan harga yang berbeda dari outlet resmi.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Advokat Yan,  menurut informasi yang beredar di masyarakat, jaringan distribusi miras ilegal itu diduga dipasok oleh seorang oknum berinisial TT.

LP3BH bahkan menerima informasi bahwa oknum tersebut diduga memiliki kedekatan dengan petinggi aparat keamanan di Papua Barat.

Warrinusy mengaku, dalam sebuah pertemuan resmi di masa lalu, seorang mantan petinggi kepolisian di wilayah tersebut disebut pernah secara terbuka menyatakan bahwa TT adalah temannya.

Indikasi adanya relasi kedekatan antara oknum pemasok minuman beralkohol dengan aparat penegak hukum dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Jika benar ada hubungan kedekatan seperti itu, maka ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan di Papua Barat,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Jumat 13 Maret 2026.

Kata dia, sebagai sesama aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, LP3BH secara terbuka mendesak Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk segera, nelakukan patroli dan operasi penertiban di sekitar 70 titik penjualan miras ilegal di Kota Manokwari.

Selain itu Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari diminta
mengusut jaringan distribusi minuman beralkohol ilegal yang diduga dipasok oleh oknum berinisial TT.

” Menindak tegas para pengecer yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, ” Pintahnya.

LP3BH menilai praktik distribusi miras ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme penjualan resmi.

Lebih jauh lagi, peredaran miras ilegal juga dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, keamanan, maupun lingkungan sosial.

“Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Manokwari yang selama ini dikenal sebagai Kota Injil,” tegas LP3BH.

Karena itu, lembaga ini menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan distribusi ilegal, terlebih jika terdapat dugaan perlindungan dari oknum aparat.

LP3BH memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendorong langkah-langkah hukum lebih lanjut apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak.

Penulis: Nerius Rahabav