“Tanah milik Helena Beanal digunakan proyek tanpa hak jual, surat inkrah dipertanyakan, pejabat Pemda Mimika, berpotensi diselidiki karena sengaja atau lalai melakukan pembayaran”
MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com – Pembayaran sekitar Rp 11 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk, perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia, terkait proyek pembangunan di kawasan Bundaran Cenderawasih memicu polemik hukum.
Tanah yang digunakan dalam proyek tersebut dimiliki Ibu Helena Beanal, sebagai pemegang hak milik (HM), sementara PT Petrosea Tbk, hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, Perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Timika antara Helena Beanal ( Penggugat) melawan Ronald Donny Kabiyai dan PT Petrosea Tbk ( Tergugat I dan II), telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 28 April 2025.

Surat ini ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H, dan patut diduga kuat menjadi dasar administratif bagi sebagian pihak dalam menafsirkan kewenangan pembayaran.
Dicky menegaskan, tidak ada permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penggugat maupun tergugat.
” Putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 19 Maret 2025, ” Ujarnya.

Meski demikian, munculnya surat keterangan inkrah menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang mempertanyakan validitas administrasi dan transparansi prosedur.

Status kepemilikan tanah menjadi sorotan utama. Ibu Helena Beanal adalah pemilik sah tanah (HM), sementara PT Petrosea hanya memiliki HGB, yakni hak terbatas untuk membangun atau menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu.

Pembayaran oleh Pemda hanya sah untuk pekerjaan atau pembangunan yang dilakukan PT Petrosea sesuai HGB.
Sebaliknya, pembayaran tanah kepada PT Petrosea Tbk, tidak sah karena HGB tidak memberikan hak atas tanah pokok yang dimiliki Helena Beanal.

Dari aspek hukum, pembayaran tanah ke PT Petrosea tidak sah secara perdata, tetapi pembayaran untuk pekerjaan atau bangunan yang dilakukan PT Petrosea sesuai kontrak / HGB dianggap sah.
Dari sisi pidana, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan jika pejabat Pemkab Mimika sengaja membayar pihak yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian negara atau pihak lain.
Dari aspek administrasi, tindakan ini bisa dikategorikan maladministrasi, apabila Pemda Mimika, tidak memverifikasi status hak milik tanah atau mengacu pada surat inkrah yang prosedurnya dipertanyakan.
Pokok perkara dimulai ketika Helena Beanal mengajukan gugatan atas tanah di Bundaran Cenderawasih.
Majelis Hakim menerima menyatakan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau bukti kepemilikan yang cukup.
Amar putusan inkrah menjadi dasar administratif, namun tidak dapat digunakan untuk mengalihkan hak tanah dari HM ke HGB.
Kuasa Hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, menilai surat inkrah adalah dokumen penting.
“Jika penerbitannya tidak melalui prosedur yang benar, tindakan administratif yang mengacu padanya bisa dipersoalkan,” Tegasnya.
Masyarakat Mimika juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan inkrah yang disebut sebagai “surat sakti”, karena dokumen ini dijadikan dasar pembayaran kepada PT Petrosea Tbk.
Kesimpulannya, pembayaran tanah ke PT Petrosea tidak sah secara perdata, sementara pembayaran pekerjaan / bangunan sah jika sesuai HGB.
Terdapat risiko pidana, apabila pejabat Pemkab Mimika, sengaja atau lalai membayar pihak yang tidak berhak, dan dari sisi administrasi, tindakan ini bisa dianggap maladministrasi.
Rekomendasi untuk penyidik dan pihak terkait:
1. Verifikasi Status Hak Tanah
Penegak hukum/penyidik (Kejaksaan atau Kepolisian) perlu memeriksa dokumen kepemilikan tanah antara HM (Ibu Helena) dan HGB (PT Petrosea) untuk memastikan legalitas pembayaran.
2. Tinjau kontrak proyek PT Petrosea
Inspektorat atau auditor internal Pemda Mimika sebaiknya mengevaluasi kontrak dan ruang lingkup pekerjaan PT Petrosea agar pembayaran sesuai dengan hak dan kewenangan HGB.
3. Evaluasi dasar pembayaran Pemda dan prosedur administrasi
Pemerintah daerah (BPKAD, BPK, Inspektorat) harus meninjau prosedur pembayaran, termasuk penggunaan surat inkrah sebagai dasar administrasi, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perdata, pidana, dan aturan administrasi negara.
4. Transparansi publik dan klarifikasi hukum
Pengadilan Negeri Mimika dan Pemda sebaiknya memberikan keterangan resmi mengenai status surat inkrah dan dasar pembayaran, agar masyarakat memahami prosedur dan mengurangi polemik publik.
Bersambung..
Penulis : Nerius Rahabav