Permintaan Take Down PT Petrosea Dipertanyakan, Sengketa Lahan Rp 11 Miliar Kian Terbuka

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Langkah PT Petrosea Tbk yang meminta pencabutan (take down) sejumlah pemberitaan terkait sengketa ganti rugi lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih justru memantik gelombang pertanyaan baru.

Alih-alih meredam polemik, permintaan tersebut dinilai publik sebagai upaya defensif yang belum menjawab substansi persoalan, legalitas penguasaan lahan di atas tanah adat Mimika.

Di tengah tarik-menarik klaim, fakta lapangan dan dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya benturan serius antara legitimasi administratif perusahaan dan hak konstitusional masyarakat adat, khususnya keluarga Beanal.

SHM 1996 vs HGB 2022: Celah Legalitas Menganga

Pihak PT Petrosea Tbk menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal tidak berada di lokasi sengketa.

Namun, riwayat penguasaan lahan oleh keluarga Beanal disebut telah ada sejak jauh sebelum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama perusahaan pada tahun 2022.

“Bagaimana mungkin sertifikat tahun 1996 dianggap tidak relevan, sementara HGB baru muncul puluhan tahun kemudian tanpa dasar Akta Jual Beli yang jelas?” ujar sumber hukum yang mendampingi ahli waris.

Ketiadaan bukti transaksi sah dari pemilik awal dinilai membuka potensi cacat prosedur dalam penerbitan HGB, yang secara hukum dapat digugat.

Ganti Rugi Miliaran dan Kontroversi “Surat Sakti”

Sorotan juga mengarah pada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Mimika kepada PT Petrosea Tbk.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Nilainya disebut mencapai Rp 11 miliar dalam data terbaru, bahkan sempat diberitakan hingga Rp19,4 miliar.

Dasar pencairan dana ini disebut merujuk pada surat berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mimika pada Maret 2026, yang oleh sejumlah pihak dijuluki sebagai “surat sakti”.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Namun, penggunaan dokumen tersebut dinilai prematur. Mengacu pada prinsip hukum acara perdata, termasuk Pasal 185 HIR, penyelesaian sengketa belum dapat dianggap tuntas apabila pelepasan hak ulayat masyarakat adat belum dilakukan secara sah.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Kondisi ini memunculkan dugaan potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Ujian Transparansi: Warkah dan Hak Ulayat

Publik kini menuntut keterbukaan penuh dari PT Petrosea Tbk terkait asal-usul lahan yang disengketakan.

AIPTU Nanang bukan berdiri tegak lurus menjaga kamtibmas dalam ruangan pertemuan di Dinas PUPR Mimika tanggal 23 Desember 2023, tetapi duduk bersama panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, sekaligus menjadi pendengar setia, dan menggunakan atribut Polri lengkap dengan papan nama tertulis " Nanang ". ( dok foto- Tualnews.com)
AIPTU Nanang bukan berdiri tegak lurus menjaga kamtibmas dalam ruangan pertemuan di Dinas PUPR Mimika tanggal 23 Desember 2023, tetapi duduk bersama panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, sekaligus menjadi pendengar setia, dan menggunakan atribut Polri lengkap dengan papan nama tertulis ” Nanang “. ( dok foto- Tualnews.com)

Setidaknya ada dua pertanyaan krusial, dari siapa perusahaan pertama kali memperoleh tanah tersebut?, kapan dan melalui mekanisme apa pelepasan hak ulayat dilakukan?.

Ini bukti surat resmi PT Petrosea Tbk kepada Pimpinan Redaksi Papuanewsonline.com
Ini bukti surat resmi PT Petrosea Tbk kepada Pimpinan Redaksi Papuanewsonline.com

Tanpa penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, permintaan take down dinilai tidak lebih dari upaya meredam kritik, tanpa menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk Ibu Helena Beanal dan marga Beanal.

Ini bukti surat resmi PT Petrosea Tbk kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com
Ini bukti surat resmi PT Petrosea Tbk kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com

Sengketa Belum Usai

Selama dokumen asal-usul kepemilikan tanah tidak dibuka ke publik, posisi hukum PT Petrosea Tbk di kawasan Bundaran Cendrawasih akan terus dipertanyakan.

Kasus ini kini berkembang menjadi simbol konflik klasik antara kekuatan korporasi dan hak masyarakat adat, di mana legalitas formal kerap berhadapan dengan legitimasi historis dan kultural.

Penulis   : Nerius Rahabav