TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Langkah PT Petrosea Tbk yang meminta pencabutan (take down) sejumlah pemberitaan terkait sengketa ganti rugi lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih justru memantik gelombang pertanyaan baru.
Alih-alih meredam polemik, permintaan tersebut dinilai publik sebagai upaya defensif yang belum menjawab substansi persoalan, legalitas penguasaan lahan di atas tanah adat Mimika.
Di tengah tarik-menarik klaim, fakta lapangan dan dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya benturan serius antara legitimasi administratif perusahaan dan hak konstitusional masyarakat adat, khususnya keluarga Beanal.
SHM 1996 vs HGB 2022: Celah Legalitas Menganga
Pihak PT Petrosea Tbk menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal tidak berada di lokasi sengketa.
Namun, riwayat penguasaan lahan oleh keluarga Beanal disebut telah ada sejak jauh sebelum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama perusahaan pada tahun 2022.
“Bagaimana mungkin sertifikat tahun 1996 dianggap tidak relevan, sementara HGB baru muncul puluhan tahun kemudian tanpa dasar Akta Jual Beli yang jelas?” ujar sumber hukum yang mendampingi ahli waris.
Ketiadaan bukti transaksi sah dari pemilik awal dinilai membuka potensi cacat prosedur dalam penerbitan HGB, yang secara hukum dapat digugat.
Ganti Rugi Miliaran dan Kontroversi “Surat Sakti”
Sorotan juga mengarah pada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Mimika kepada PT Petrosea Tbk.

Nilainya disebut mencapai Rp 11 miliar dalam data terbaru, bahkan sempat diberitakan hingga Rp19,4 miliar.
Dasar pencairan dana ini disebut merujuk pada surat berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mimika pada Maret 2026, yang oleh sejumlah pihak dijuluki sebagai “surat sakti”.

Namun, penggunaan dokumen tersebut dinilai prematur. Mengacu pada prinsip hukum acara perdata, termasuk Pasal 185 HIR, penyelesaian sengketa belum dapat dianggap tuntas apabila pelepasan hak ulayat masyarakat adat belum dilakukan secara sah.

Kondisi ini memunculkan dugaan potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Ujian Transparansi: Warkah dan Hak Ulayat
Publik kini menuntut keterbukaan penuh dari PT Petrosea Tbk terkait asal-usul lahan yang disengketakan.

Setidaknya ada dua pertanyaan krusial, dari siapa perusahaan pertama kali memperoleh tanah tersebut?, kapan dan melalui mekanisme apa pelepasan hak ulayat dilakukan?.

Tanpa penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, permintaan take down dinilai tidak lebih dari upaya meredam kritik, tanpa menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk Ibu Helena Beanal dan marga Beanal.

Sengketa Belum Usai
Selama dokumen asal-usul kepemilikan tanah tidak dibuka ke publik, posisi hukum PT Petrosea Tbk di kawasan Bundaran Cendrawasih akan terus dipertanyakan.
Kasus ini kini berkembang menjadi simbol konflik klasik antara kekuatan korporasi dan hak masyarakat adat, di mana legalitas formal kerap berhadapan dengan legitimasi historis dan kultural.
Penulis : Nerius Rahabav