Pengadaan APKBK KPU Mimika Disorot: Rp1,23 Miliar Diduga Mubazir, Proses Amburadul dan Minim Pengawasan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Skandal pengadaan Alat Peraga Kampanye Berbasis Kertas (APKBK) di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali memantik sorotan tajam.

Temuan terbaru mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1.231.297.750.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, yang dimiliki, Tualnews.com, menyebutkan nilai fantastis tersebut diduga muncul akibat perencanaan serampangan dan tidak berbasis kebutuhan riil.

Hasil perbandingan antara perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU dengan volume dalam kontrak menunjukkan adanya kelebihan pengadaan yang signifikan.

Lebih mengejutkan, proses pengadaan APKBK ternyata dilakukan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebuah langkah yang dinilai menyalahi logika perencanaan dan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Mimika. ( dok – Tualnews.com)

Perhitungan “Gelap”, PPK Mengaku Tidak Paham

Fakta yang tak kalah mencengangkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Mimika justru mengakui tidak memahami mekanisme perhitungan kebutuhan APKBK sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

Alih-alih berbasis kajian teknis, perhitungan volume justru dilakukan bersama Bendahara Pengeluaran dan penyedia barang.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan pengabaian prinsip independensi dalam pengadaan.

Ironisnya, Subbagian Teknis dan Hukum KPU Mimika, yang seharusnya menjadi garda pengawasan, justru tidak dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan maupun pengadaan.

Penyedia Bantah Ada Koordinasi

Dari sisi penyedia, PT APM, kepada auditor BPK RI, juga memberikan pernyataan yang memperkeruh situasi.

Mereka mengaku tidak pernah melakukan pertemuan atau komunikasi dengan PPK sebelum pengadaan dan pencetakan dilakukan.

Pernyataan ini membuka ruang spekulasi serius,  apakah pengadaan ini berjalan tanpa koordinasi yang sah, atau justru ada mekanisme informal yang tidak tercatat?.

Serah Terima “Asal Terima”, Tanpa Hitung Satuan

Kacau tidak berhenti di tahap perencanaan. Dalam proses serah terima barang, PPK diketahui tidak melakukan perhitungan satuan atas hasil pengadaan.

Barang hanya diterima berdasarkan dokumen Bukti Tanda Terima Barang (BTTB), tanpa verifikasi rinci.

Bahkan, pengiriman dari Makassar ke Timika hanya dihitung dalam satuan “colly”, total 828 paket, tanpa kejelasan jumlah unit APKBK di dalamnya.

Lebih parah lagi, saat barang diterima di kantor KPU Mimika, Kasubbag KUL juga mengakui tidak melakukan penghitungan satuan.

Barang langsung didistribusikan kepada tim sukses pasangan calon dalam kondisi masih terbungkus.

Situasi ini memperlihatkan betapa longgarnya kontrol internal, membuka celah besar terhadap potensi manipulasi volume dan mark-up anggaran.

HPS Tidak Lengkap, Indikasi Pelanggaran Prosedur

Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketidaksiapan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Padahal, HPS merupakan instrumen krusial untuk menilai kewajaran harga dan menjadi batas atas dalam penawaran.

Tanpa HPS yang disusun secara akuntabel dan berbasis data, proses pengadaan kehilangan pijakan objektif dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang / jasa pemerintah.

Aroma Skandal, Aparat Diminta Turun Tangan

Rangkaian temuan BPK RI, ini memperlihatkan pola yang tidak sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik yang lebih serius.

Mulai dari pengadaan tanpa dasar kebutuhan, ketidaktahuan pejabat kunci, minimnya pengawasan internal, hingga lemahnya verifikasi barang, semuanya menjadi indikator kuat adanya dugaan penyimpangan sistemik.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk KPK dan BPK, untuk mengusut tuntas dugaan pemborosan anggaran yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai integritas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.

Penulis   : Nerius Rahabav