Perubahan Rincian Hibah KPU Mimika Tidak Dilaporkan Kepada Kepala Daerah, Ada Apa?

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Timika, Papua Tengah, Tualnews.com– Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI  terhadap dokumen penganggaran serta permintaan keterangan menunjukkan bahwa perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, tidak dilaporkan kepada Kepala Daerah, sebagaimana seharusnya dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Mimika, yang dimiliki Tualnews.com, diketahui terdapat perubahan rincian anggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Ini bukti lampiran LHP BPK RI
Ini bukti lampiran LHP BPK RI

Revisi tersebut, kata BPK RI, tidak mengubah total nilai hibah, namun berupa pergeseran anggaran antar jenis belanja, yaitu dari belanja barang ke belanja modal pada komponen kegiatan antara lain :

1.Fasilitasi Pengelolaan Desain Surat Suara
2. Dokumentasi
3. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

Namun demikian, perubahan tersebut tidak didukung dengan kertas kerja perubahan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan hanya tercermin dalam dokumen penganggaran.

Selain itu, ditemukan pula adanya perubahan kegiatan yang tidak diikuti dengan revisi RKB maupun dokumen anggaran.

Lebih lanjut, BPK RI mengakui, bagian keuangan KPU Kabupaten Mimika tidak dapat memberikan rincian maupun inventarisasi yang memadai atas perubahan kegiatan dimaksud.

Hasil penelusuran lanjutan BPK RI, terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan RKB yang telah ditetapkan.

Menurut BPK RI, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, termasuk Buku Kas Umum (BKU) dan bukti belanja, mengungkap bahwa terdapat, realisasi belanja sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.237.237.000,00  yang tidak sesuai dengan RKB, dan digunakan untuk menunjang kegiatan Pemilu 2024.

Rincian lebih lanjut atas belanja tersebut disajikan BPK, dalam lampiran terkait.

Penulis   : Nerius Rahabav