Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com- Kuasa hukum, Helena Beanal, Jeremias Marthinus Patty SH, MH, dan rekan advokat, menolak permintaan PT. Petrosea Tbk untuk menghapus berita di tautan media Papuanewsonline.com
Mereka menyatakan PT. Petrosea Tbk tidak memiliki hak mendapatkan ganti rugi atas tanah pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasi karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Alas hak yang dimiliki PT. Petrosea, yaitu SHGB Nomor 0668, tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut,” kata Jeremias Marthinus Patty, Kuasa Hukum Ibu Helena Beanal.
Mereka menuduh PT. Petrosea dan pemerintah kabupaten Mimika melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak memeriksa alas hak yang dimiliki PT. Petrosea sebelum mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi.

Ahli waris Alm. Dominikus Beanal memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat, yaitu SHM Nomor 01769 dan Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985,
Kuasa hukum Ibu Helena Beanal meminta (tautan tidak tersedia) untuk tidak menghapus berita terkait kasus ini dan menyatakan bahwa berita tersebut sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada.
Kronologi Kasus
– PT. Petrosea memiliki SHGB Nomor 0668 atas tanah seluas 12.340 meter di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
– Ahli waris Alm. Dominikus Beanal memiliki SHM Nomor 01769 dan Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 atas tanah seluas 60 Ha di lokasi yang sama.
– Pengadilan Negeri Timika memutuskan bahwa PT. Petrosea Tbk tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebut.
Tuntutannya
– Kuasa hukum Ibu Helena Beanal menolak permintaan PT. Petrosea untuk menghapus berita.
– Mereka menuntut agar PT. Petrosea dan pemerintah kabupaten Mimika bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Kasus ini bermula ketika PT. Petrosea Tbk, mengajukan permohonan ganti rugi atas tanah pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasi.
Namun, ahli waris Alm. Dominikus Beanal menolak permohonan tersebut karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Bukti Kepemilikan
Ahli waris Alm. Dominikus Beanal memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat, yaitu SHM Nomor 01769 dan Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985.
Sementara itu, PT. Petrosea hanya memiliki SHGB Nomor 0668 yang tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut.
Pengadilan Negeri Timika telah memutuskan bahwa PT. Petrosea tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebut. Keputusan ini merupakan kemenangan bagi ahli waris Alm. Dominikus Beanal.
