MIMIKA, Tualnews.com – Suara kekecewaan itu akhirnya pecah. Helena Beanal menegaskan tanah di kawasan Bundaran Petrosea adalah hak sah milik keluarganya.
Ia menolak jika hak tersebut dipinggirkan dan dimiliki orang luar yang diduga warga negara asing.
“Tanah ini harus segera dikembalikan. Itu hak saya, hak kami. Saya tidak mungkin datang dari tempat lain lalu merampas tanah orang. Sejak kecil saya sudah tinggal di sini,” tegas Helena Beanal, dalam wawancara bersama Tualnews.com, Sabtu ( 28 / 2 / 2026 ).
Namun hingga kini, kata Helena, belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menyebut Bupati Mimika, terlalu banyak memberikan janji, tanpa realisasi.
” Sudah hampir satu bulan berlalu tanpa kepastian. Padahal masyarakat sempat melakukan aksi di depan kantor Petrosea menuntut kejelasan pembayaran hak atas tanah tersebut, ” Tegasnya.
Ironisnya, menurut Helena, Bupati Mimika belum pernah lagi bertemu langsung dengannya sejak Januari lalu. Komunikasi hanya melalui perantara.
“Waktu itu Bupati bilang akan bertemu pihak Petrosea, lalu ambil keputusan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Saya masih menunggu,” ujarnya.
Helena mengungkapkan, saat pihak Pekerjaan Umum hendak melakukan pembongkaran, masyarakat sempat memanas dan menuntut pembayaran hak.
Namun ia justru memilih menenangkan massa demi kelancaran pembangunan.
“Saya ingin pembangunan tetap berjalan seperti di kota lain. Jangan sampai setelah proyek berjalan dan digunakan, baru hak kami dilupakan,” katanya.
Kini, justru muncul kabar yang membuatnya semakin geram.
Ia mendengar adanya alokasi dana Rp 11 miliar untuk pembayaran lahan tersebut. Bahkan disebutkan pada 2025 sudah ada pembayaran Rp 11 miliar melalui mantan Bupati Mimika.
Namun Helena memastikan, dirinya sebagai pemilik hak tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
“Yang kami lihat, tidak ada pembayaran kepada kami sebagai pemilik hak,” tegasnya.
Dugaan Pengalihan Dana dan Pemalsuan Dokumen?
Tak hanya soal pembayaran, Helena juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi.
Ia menyebut pihak Petrosea tidak pernah membuat surat resmi kepadanya.
Bahkan beredar informasi adanya dugaan pemalsuan dokumen di MA.
Menurutnya, dokumen tersebut disebut dibuat atas permintaan Petrosea dan langsung ditandatangani Bupati Mimika tanpa verifikasi mendalam.
” Jika benar, situasi ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mimika maupun pihak Petrosea Tbk terkait tudingan tersebut.
Masyarakat kini menunggu, apakah janji akan ditepati, atau persoalan hak atas tanah Bundaran Petrosea akan kembali menguap di tengah proyek yang terus berjalan?.
Satu hal yang pasti, Helena Beanal menegaskan ia tidak akan tinggal diam.
“Kami hanya menuntut hak kami. Bukan meminta lebih, ”Pintahnya.