Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Isu dugaan kepemilikan saham asing dalam tubuh PT Petrosea Tbk, kini mencuat ke ruang publik dan memantik pertanyaan serius terkait pembayaran ganti rugi atas tanah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sorotan tidak hanya berhenti pada struktur kepemilikan perusahaan, tetapi juga merembet pada aspek legalitas pembayaran: apakah negara telah menyalurkan ganti rugi kepada subjek hukum yang sah?.

( dok – Tualnews.com)
Sejumlah pihak di Mimika menilai, jika benar mayoritas saham perusahaan tersebut dikuasai investor asing, maka mekanisme hukum yang digunakan dalam proses pembayaran wajib dibuka secara terang.

( dok – Tualnews.com)
“Publik berhak tahu. Jangan sampai ada kesalahan dalam menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam bukti rekaman percakapan yang diterima, Tualnews.com, Minggu 29 Maret 2026.
Dokumen SHGB Dipertanyakan
Kecurigaan semakin menguat, setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi, khususnya terkait penggunaan dokumen berstatus SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).


Pertanyaan krusial pun muncul: siapa yang menerbitkan dokumen tersebut?, apakah SHGB yang digunakan memiliki kekuatan hukum yang sah dalam konteks pembayaran ganti rugi tanah?.
Sejumlah sumber menyebutkan, keabsahan dokumen tersebut perlu diuji secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan hak.

Peran BPN Disorot
Nama Badan Pertanahan Nasional ( BPN), ikut terseret dalam polemik ini.
Beredar kabar bahwa pihak BPN di Mimika disebut-sebut terkejut dengan proses yang berlangsung.

Meski belum ada pernyataan resmi, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan pembayaran telah melalui verifikasi dan persetujuan institusi tersebut, atau justru ada prosedur yang terlewati.

Potensi Pelanggaran Hukum
Pengamat hukum pertanahan menilai, jika ditemukan kesalahan dalam verifikasi subjek hukum atau status kepemilikan, maka konsekuensinya bisa serius.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika terjadi kekeliruan, bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara,” ujar seorang akademisi hukum.

Ia menambahkan, kondisi ini membuka peluang dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait isu tersebut.
Instansi terkait pun dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur kepemilikan saham maupun dasar hukum pembayaran.

Padahal, menurut sejumlah pihak, jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola pertanahan nasional, khususnya dalam relasi antara korporasi besar dan regulasi negara.

“Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tegas sumber tersebut.
Penulis : Nerius Rahabav