TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Dugaan skandal pengadaan brosur bernilai miliaran rupiah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mulai terkuak setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan indikasi kuat adanya pengadaan yang tidak dapat diyakini kejadiannya.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK RI mengungkap pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil senilai Rp 3 miliar yang diduga sarat kejanggalan.
Berdasarkan data dan dokumen BPK RI yang dimiliki, Tualnews.com, dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp 2,67 miliar disebut sebagai kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipastikan keberadaannya.
Ironisnya, kata BPK pengadaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan bahkan melibatkan pihak yang saat itu sudah tidak lagi menjadi pegawai KPU Mimika.
Bendahara Sudah Mutasi, Tapi Masih Mengurus Pengadaan
Hasil konfirmasi BPK kepada RGS, Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, mengungkap bahwa pengadaan brosur dilakukan atas inisiatif pribadi bersama staf subbag teknis dan hukum.
Namun fakta mengejutkan muncul,
pada saat proses pengadaan berlangsung, RGS sudah mutasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya sejak Agustus 2024.
Meski demikian, BPK RI menegaskan RGS, tetap disebut terlibat dalam proses pengadaan yang disebut-sebut dilakukan melalui penyedia di Jakarta.
Vendor Justru Membantah Pernah Cetak Brosur
Dalam dokumen yang diserahkan kepada auditor, RGS menunjukkan surat pernyataan dari EF, disebut sebagai marketing PT PCI, yang menyatakan telah mencetak 300.000 lembar brosur.
Namun saat dikonfirmasi langsung oleh BPK, pihak perusahaan justru memberikan jawaban berbeda.
PT PCI menegaskan tidak pernah menerima, memproses, ataupun melakukan transaksi produksi pencetakan brosur tersebut.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen pengadaan yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran patut dipertanyakan keabsahannya.
Sekretaris KPU Mengaku Tidak Tahu
Lebih mengejutkan lagi, kata BPK RI, Sekretaris KPU Mimika yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui teknis pengadaan tersebut.
Menurutnya, proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan lebih banyak ditangani oleh Bendahara Pengeluaran dan staf bagian keuangan.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK maupun bendahara tidak mampu menunjukkan bukti pendukung terkait, dasar penentuan jumlah brosur, dokumen kontrak / SPK, bukti pencetakan maupun bukti distribusi kepada peserta bimbingan teknis.
BPK Hitung Sendiri Kebutuhan Brosur
Karena minimnya dokumen pendukung, BPK akhirnya melakukan perhitungan mandiri kebutuhan brosur berdasarkan jumlah peserta Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Diketahui:
Peserta Bimtek: 2.709 orang
Margin cadangan: 2,5%
Total kebutuhan brosur: sekitar 2.777 lembar.
Namun dalam realisasinya, BPK mencatat pengadaan justru mencapai 300.000 lembar.
” Artinya, terdapat selisih sekitar 297.223, ” Sorot BPK RI.
Penulis : Nerius Rahabav