PN Mimika Bantah “Main Sistem” Perkara Helena Beanal vs Petrosea, Tapi Bungkam Soal Dasar Pembayaran 11 Miliar

TIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com  –  Pengadilan Negeri (PN) Mimika akhirnya angkat suara terkait tudingan adanya “permainan” dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada perkara Helena Beanal melawan Reynold Donny Kabiai dan PT Petrosea Tbk dengan nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim.

Namun bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih serius.

Ketua PN Mimika,  Putu Mahendra melalui Juru Bicara PN Mimika,  Dicky Dwi Setiadi dengan tegas menepis isu adanya manipulasi sistem perkara di pengadilan.

“Tidak benar, bapak, ada permainan sistem pengadilan,” tegas Dicky saat diwawancarai Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Rabu pagi (11/3/2026) pukul 09.00 WIT.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H, ( dok – Tualnews.com)

Namun pernyataan tegas tersebut belum menjawab inti polemik yang berkembang di publik, terkait surat keterangan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diduga menjadi dasar pembayaran Rp 11 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H
( dok – Tualnews.com)

Panitera Penerbit Surat Inkracht Sudah Pindah

Ketika disinggung soal surat keterangan inkracht Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo 7/PDT/2025/PT JAP, Dicky awalnya masih mengelak dan terkesan menghindar.

” Nanti kami cek kembali ada surat itu atau tidak, karena urusanya di bagian lain, ” Katanya.

Ketika ditanya lagi, apakah benar surat ,” SAKTI ” keterangan Inkracht yang ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dibawa kepemimpinan Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, bersama Tim Terpadu Pemkab Mimika, melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah kepada PT Petrosea Tbk sebesar Rp 11 miliar, Jubir PN Mimika ini juga menghindar dengan menyebut pejabat tersebut sudah tidak lagi bertugas di PN Mimika.

“Panitera PN Mimika atas nama Buddi sudah pindah tugas, bapak,” ujarnya singkat.

Pengakuan Humas PN Mimika, ini justru memperuncing tanda tanya publik, mengapa surat inkracht yang sangat krusial dalam perkara bernilai miliaran rupiah diterbitkan oleh pejabat yang kini sudah tidak lagi berada di institusi tersebut?

PN Mimika Lempar Bola ke Pemda

Ketika terus didesak wartawan dengan menanyakan apakah surat inkracht itu digunakan sebagai dasar pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea, Jubir PN Mimika terlihat menghindari jawaban langsung.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi justru melempar tanggung jawab penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kalau itu kami tidak mengetahui, karena surat inkracht itu dikeluarkan bagian lainnya. Lebih bagus tanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika,” Pintah Dicky.

Pernyataan ini memicu kritik karena dokumen inkracht merupakan produk resmi lembaga peradilan, sehingga publik menilai pengadilan seharusnya bisa menjelaskan secara terang proses penerbitannya.

Publik Curiga: Ada Apa di Balik Rp 11 Miliar?

Kasus ini menjadi sorotan,  karena surat inkracht tersebut diduga dipakai sebagai dasar administrasi pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea oleh Pemkab Mimika.

Jika benar demikian, maka muncul sejumlah pertanyaan krusial,
apakah status inkracht benar-benar telah final sesuai prosedur hukum?,
mengapa PN Mimika tidak memberikan penjelasan rinci soal dokumen tersebut?, apakah ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran dana publik tersebut?.

Sejumlah kalangan kini mendesak agar Mahkamah Agung, Badan Pengawas Peradilan, serta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri polemik ini.

Pasalnya, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ada uang rakyat miliaran rupiah yang sudah atau akan dibayarkan, sementara dasar hukumnya masih menyisakan banyak tanda tanya.

Jika tidak dibuka secara transparan, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Mimika bisa semakin terkikis.