Jakarta, Papua Tengah, Tualnews.com – Polemik pembayaran ganti rugi proyek pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasih di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, semakin memanas.
Dugaan praktik yang merugikan warga asli Papua kini mencuat ke ruang publik dan memicu pertanyaan serius tentang transparansi hukum serta keberpihakan negara terhadap hak masyarakat adat.
Kuasa hukum Helena Beanal, yakni Jermias Marthinus Patty, secara terbuka menantang klarifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, terkait implementasi putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim.
Dalam surat resmi bernomor 07/JMP-Rek/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, kuasa hukum menyoroti adanya dugaan perbedaan mencolok antara amar putusan pengadilan dengan praktik pembayaran ganti rugi di lapangan.

Menurut Patty, amar putusan majelis hakim menyebut PT Petrosea Tbk sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Namun persoalan menjadi pelik ketika rekomendasi pembayaran yang disiapkan pemerintah daerah hanya sebesar Rp 11 miliar, sementara nilai hak ganti rugi tanah yang dimiliki Helena Beanal disebut mencapai Rp 19,45 miliar.
Selisihnya tidak kecil. Sekitar Rp8,45 miliar diduga “menguap” dari hak ganti rugi tanah seluas kurang lebih 12.340 meter persegi di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.
“Sudah ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Karena itu kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Timika menyampaikan kutipan amar putusan secara tertulis agar fakta hukum tidak diputarbalikkan,” tegas Patty dalam suratnya, yang diterima Tualnews.com, Jumat ( 13 / 3 / 2026 ).

Yang membuat kasus ini semakin kontroversial, rekomendasi pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk disebut berasal dari Kepala Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika bersama Badan Pertanahan Nasional setempat.

Langkah tersebut kini dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik hak tanah yang merupakan warga asli Papua.
Di tengah sensitifnya isu tanah adat di Papua, kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pembayaran ganti rugi.

Advokat Patty menyoroti, lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan mendasar, apakah hukum benar-benar melindungi masyarakat adat atau justru membuka ruang bagi praktik yang merugikan mereka.
Kuasa hukum Helena Beanal bahkan memberi ultimatum. Jika klarifikasi resmi tidak segera diberikan oleh Pengadilan Negeri Timika, pihaknya bersama ahli waris marga Beanal dan perwakilan masyarakat Komoro-Amungme akan mendatangi langsung pengadilan untuk menuntut penjelasan terbuka.

Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung, sebagai bentuk desakan agar lembaga tertinggi negara ikut mengawasi kasus yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat Papua.
Kini publik menunggu jawaban tegas, apakah pembayaran ganti rugi Bundaran Cendrawasih dilakukan sesuai putusan pengadilan, atau justru ada fakta hukum yang sengaja disamarkan?.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan skandal yang mempertaruhkan kredibilitas hukum dan keadilan bagi warga asli Papua.

Humas PN Mimika Akui Jawab Surat Lewat Wawancara Bersama Tualnews.com
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, SH.M.H, melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, yang dikonfirmasi terkait surat masuk Kuasa Hukum Helena Beanal, yang sudah diterima pegawai PTSP PN Mimika, Bernard, Senin 9 Maret 2026, pukul 10.00 WIT tidak terlalu serius menanggapi hal ini.

” Selamat sore bapak, barusan saya koordinasi dengan pimpinan, mengenai surat tersebut sudah diwakili dengan wawancara Humas tadi bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav, ” ujar Dicky dalam pesan konfirmasi via whatsaap yang diterima, Kamis 12 Maret 2026, pukul 15.00 WIT.