Humas PN Mimika Bantah Isu Ketua PN Terima Fee Kasus Tanah Rp 11 M PT Petrosea ?

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Humas Pengadilan Negeri Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, membantah keras tudingan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua PN Mimika dalam polemik pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk.

Menurut Dicky, tuduhan yang menyebut Ketua PN Mimika Putu Mahendra, S.H., M.H. menerima fee atau gratifikasi atas terbitnya surat ” Sakti ”  keterangan inkrah yang ditandatangani Panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025 tidak benar.

Ini bukti surat sakti keterangan inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika. ( dok – Tualnews.com)

Bantahan tersebut disampaikan Dicky saat diwawancarai Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu pagi (11/3/2026) pukul 09.00 WIT.

“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, bapak,” kata Dicky menegaskan.

Ini bukti surat sakti keterangan inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika. ( dok – Tualnews.com)

Ia juga menanggapi isu yang mengaitkan terbitnya surat inkrah yang sempat disebut publik sebagai “surat sakti” dengan dugaan adanya aliran uang dalam pembayaran hak ulayat tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk.

Dicky menegaskan, pihaknya terbuka jika ada pihak yang mengklaim memiliki bukti terkait tudingan tersebut.

“Kalau buktinya ada, silakan dikirim saja ke saya selaku Humas PN Mimika,” Pintahnya.

Polemik pembayaran sekitar Rp 11 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk sendiri sebelumnya memicu sorotan publik.

Pasalnya, dasar hukum pembayaran tersebut dikaitkan dengan putusan perkara perdata yang melibatkan Helena Beanal dan pihak terkait dalam sengketa tanah di kawasan Bundaran Cenderawasih Timika.

Isu mengenai status putusan yang disebut telah inkrah juga menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait keberadaan atau tidaknya upaya hukum lanjutan seperti kasasi.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik di Mimika, sementara berbagai pihak terus mendorong transparansi atas proses hukum maupun penggunaan anggaran daerah dalam pembayaran ganti rugi tanah tersebut.