Diminta Jelaskan Putusan dan Kontak PT Jayapura, Humas PN Mimika Bungkam: “Harus Bersurat”

MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com  – Transparansi Pengadilan Negeri (PN) Mimika kembali dipertanyakan publik.

Saat diminta menjelaskan detail putusan sengketa tanah adat antara Helena Beanal melawan PT Petrosea Tbk, Juru Bicara Humas PN Mimika justru dinilai tidak mampu mengurai substansi perkara yang sedang menjadi sorotan masyarakat Mimika.

Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Rabu pagi (11/3/2026) pukul 09.00 WIT, Jubir PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, hanya membacakan amar putusan tanpa mampu menjelaskan secara rinci isi perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim antara Helena Beanal sebagai penggugat melawan Ronald Donny Kabiyai dan PT Petrosea Tbk sebagai tergugat.

Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto
Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto

Padahal perkara ini menyangkut sengketa hak ulayat tanah adat milik orang asli Papua yang diduga telah digunakan dalam pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasih di Kota Timika.

Ketika diminta menjelaskan peran para tergugat maupun turut tergugat I hingga VI dalam perkara tersebut, Humas PN Mimika justru berulang kali menghindar dengan alasan kode etik.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

“Kami hanya membacakan amar putusan PN Mimika yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura. Kami tidak bisa berkomentar soal materi perkara karena ada kode etik,” ujar Dicky.

Situasi wawancara bahkan menjadi janggal. Alih-alih mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan, justru wartawan yang harus membacakan isi eksepsi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura agar didengar oleh pihak Humas PN Mimika sendiri.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Dalam eksepsi yang dibacakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura disebut menolak sejumlah keberatan dari para pihak, termasuk:
Eksepsi Tergugat I, Ronald Donny Kabiyai
Eksepsi Tergugat II, PT Petrosea Tbk sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668
Eksepsi Turut Tergugat III, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
Eksepsi Turut Tergugat VI, Kapolres Mimika yang dalam perkara ini turut disebut terkait dugaan hilangnya dokumen milik penggugat Helena Beanal.

Namun ketika diminta memastikan kebenaran isi eksepsi tersebut, Jubir PN Mimika kembali mengelak dan hanya menegaskan bahwa pihaknya sebatas membacakan amar putusan.

Ini bukti putusan Pengadilan
Ini bukti putusan Pengadilan

Sikap ini memicu pertanyaan serius tentang keterbukaan informasi lembaga peradilan di Mimika, terlebih perkara tersebut telah menjadi perbincangan publik karena menyangkut tanah adat masyarakat asli Papua dan proyek pembangunan fasilitas umum.

Tidak berhenti di situ, Pemred Tualnews.com kemudian mencoba meminta nomor kontak Humas Pengadilan Tinggi Jayapura agar dapat melakukan konfirmasi langsung mengenai putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.

Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika

Permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Jubir PN Mimika.

Namun jawaban yang diterima justru terkesan berbelit.

“Untuk nomor HP baru saya koordinasikan dengan atasan bapak, nanti saya infokan,” tulis Dicky.

Beberapa waktu kemudian, pesan lanjutan kembali dikirimkan. Kali ini jawabannya lebih tegas: pihak PN Mimika menyatakan wartawan harus mengajukan surat resmi jika ingin memperoleh informasi dari Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Berdasarkan petunjuk pimpinan, terkait Humas Pengadilan Tinggi Jayapura silakan bersurat ke Pengadilan Tinggi,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa nomor telepon pegawai tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak luar, kecuali nomor resmi Humas atau juru bicara.

Sikap tertutup ini semakin memicu pertanyaan publik, mengapa akses informasi terhadap putusan perkara yang sudah diputus di pengadilan justru dipersulit?.

Padahal perkara sengketa tanah adat antara Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk telah berkembang menjadi isu sensitif di Mimika, terutama karena berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat serta penggunaan lahan dalam pembangunan Bundaran Cendrawasih.

Publik kini menunggu transparansi dari lembaga peradilan untuk menjelaskan secara terbuka duduk perkara yang sebenarnya.
Jika tidak, kecurigaan masyarakat terhadap proses hukum dalam perkara ini hanya akan semakin membesar.

Bersambung…
Penulis: Nerius Rahabav