MIMIKA, Tualnews.com – Dugaan penyimpangan keuangan di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengkhawatirkan.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap adanya pajak yang telah dipungut, namun tidak disetorkan ke kas negara, hingga belanja barang dan jasa yang diduga fiktif dengan nilai fantastis.
Dari hasil temuan BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, temuan tersebut menunjukkan adanya selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44,22 juta yang hingga kini belum disetorkan.
Ironisnya, dari jumlah itu, baru Rp 6,75 juta yang masuk ke kas negara.
Tak berhenti di situ, hasil penghitungan ulang juga mengungkap adanya kekurangan pemungutan pajak, yakni PPN sebesar Rp 5,27 juta dan PPh sebesar Rp 2,25 juta.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola keuangan, bahkan pada aspek paling mendasar, kewajiban perpajakan.
Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdalih bahwa persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak dari dana hibah APBD.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran mengakui, sisa dana pajak masih berada dalam penguasaannya dan berjanji akan menyetorkannya.
Namun BPK RI menegaskan, persoalan sesungguhnya jauh lebih besar dari sekadar kelalaian administrasi.
Belanja Fiktif Rp 15,7 Miliar: Kegiatan Tak Pernah Ada, Uang Tetap Cair
Sementara itu, dalam pos belanja barang dan jasa, BPK menemukan indikasi kuat adanya pengeluaran yang tidak sesuai kondisi nyata alias diduga fiktif.
Hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa 16 SPBY tidak mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Nilainya tidak main-main, mencapai Rp 15,7 miliar.
BPK RI mengungkapkan, jenis kegiatan yang diduga fiktif tersebut meliputi:
1.Sewa pesawat dan carter helikopter
2.Sewa speed boat
3.Perjalanan dinas dalam kota
4.Transportasi badan adhoc
5.Belanja bahan makanan.
Hasil konfirmasi BPK kepada pihak penyedia jasa maupun pelaksana kegiatan memperkuat dugaan, kegiatan tersebut tidak pernah terjadi.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan BPK RI mengungkap dokumen pertanggungjawaban justru disusun oleh Bendahara Pengeluaran bersama staf keuangan, dengan sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketika dimintai penjelasan, baik PPK maupun Bendahara tidak mampu menjelaskan aliran dana miliaran rupiah tersebut.
” Tidak ada bukti pendukung. Tidak ada pencatatan. Tidak ada jejak.
Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak memiliki dasar aturan, seperti tambahan uang perjalanan dinas di luar Standar Biaya Masukan, ” Ungkap BPK RI dalam LHP BPK.
Proyek Poster Rp 4 Miliar: Dipecah-Pecah
Kejanggalan juga ditemukan BPK dalam proyek pengadaan poster Pemilu senilai Rp 4 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung oleh CV MP, namun dipecah menjadi lima SPK.
Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari mekanisme lelang terbuka.
Tak hanya itu, proyek yang sejatinya untuk kebutuhan Pemilu 2024 justru dibiayai menggunakan dana hibah Pilkada, sebuah pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran.
Akui Salah, Janji Kembalikan Uang—Cukupkah?
PPK dan Bendahara Pengeluaran mengakui adanya permasalahan tersebut dan menyatakan siap mengembalikan kerugian ke kas negara.
Namun publik patut bertanya, apakah pengembalian uang cukup untuk menutup dugaan praktik manipulasi dan penyimpangan sistematis ini?,
sebab yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat, rekayasa dokumen keuangan, belanja fiktif, penyalahgunaan anggaran hibah, dan
potensi pelanggaran hukum pidana.
Dengan nilai temuan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak dan membuka skandal yang lebih besar di tubuh penyelenggara pemilu daerah.
Penulis : Nerius Rahabav