19,4 Miliar Ganti Rugi Bundaran Petrosea Dipertanyakan! Helena Beanal Tolak Uang Masuk Rekening PT. Petrosea Tbk

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”

MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com – Polemik pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian memanas.

Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan Bundaran Petrosea.

Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut menyisakan perdebatan sengit.

Siapa Saja yang Hadir?

Dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah pejabat strategis Kabupaten Mimika , di antaranya:

1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si
2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway
3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua
4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP
5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Mimika, Yosep Simon Done.
6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian Polres Mimika)
7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.
8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT. Petrosea Tbk.

Dalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.

Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?

Dalam perdebatan yang terekam video, Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika, disebut memberikan opsi  pembayaran ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

Namun Helena Beanal dengan tegas menolak.

Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut menyatakan,

“Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua bisa dipenjara, ” Tegasnya.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening perusahaan?

Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!

Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni 2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.

AIPTU Nanang bukan berdiri tegak lurus menjaga kamtibmas dalam ruangan pertemuan di Dinas PUPR Mimika tanggal 23 Desember 2023, tetapi duduk bersama panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, sekaligus menjadi pendengar setia, dan menggunakan atribut Polri lengkap dengan papan nama tertulis " Nanang ". ( dok foto- Tualnews.com)
AIPTU Nanang bukan berdiri tegak lurus menjaga kamtibmas dalam ruangan pertemuan di Dinas PUPR Mimika tanggal 23 Desember 2023, tetapi duduk bersama panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, sekaligus menjadi pendengar setia, dan menggunakan atribut Polri lengkap dengan papan nama tertulis ” Nanang “. ( dok foto- Tualnews.com)

Mereka menanyakan apakah benar dana Rp 19,4 miliar telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti mengejutkan:

” Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari Panitia Pengadaan Tanah tahun 2023, ” Ungkap Panitera Pengganti ( PP ) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan Kuasa Hukumnya.

Ini bukti surat Gubernur Irian Jaya ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Gubernur Irian Jaya ( dok – Tualnews.com)

Artinya, hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana tersebut dititipkan melalui pengadilan sebagaimana disarankan Helena.

Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia pengadaan tanah.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?

Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius. Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, berubah menjadi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai, Luas: 12.743 m², lokasi: Kelurahan Kwamki Baru, Mimika.

” Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang hak dalam database panitia, pertanyaannya, Siapa yang mengubah?,  atas dasar apa?, apakah ada dokumen hukum yang sah? dan Fakta Persidangan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim, ” Sorotnya.

Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto
Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto

Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan: HGB Nomor 0668 atas nama perusahaan, namun tidak dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak ulayat
atas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih/Petrosea.

Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok – Tualnews.com)

Ketiadaan dokumen alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan.

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)

Kasus ini kini bukan sekadar sengketa tanah. Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi diarahkan ke rekening perusahaan?, mengapa tidak ada bukti konsinyasi di pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur?, dan apakah ada potensi pidana jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?

Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.

Perkara masih bergulir di meja hijau. Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan hak ulayat bukan perkara sepele.