TUAL, Tualnews.com – Keluarga korban penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), menyatakan kecewa atas rencana pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.
Orang tua korban bersama keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Jumat (10/4) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kasus ini melibatkan tersangka mantan anggota Brimob, Masias Siahaya.
Saat ini perkara masih dalam tahap penuntutan di Kejari Tual sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ayah korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal, mengatakan kedatangan mereka didampingi penasihat hukum Ikbal Tamnge, SH, untuk mengklarifikasi isu pemindahan sidang yang dinilai mengecewakan keluarga.
“Kami datang untuk memastikan apakah benar sidang anak kami dipindahkan ke Ambon. Jaksa menyampaikan bahwa benar sidang akan dilaksanakan di Ambon,” ujar Rijik kepada wartawan, Jumat siang.
Menurutnya, pihak jaksa menjelaskan pemindahan lokasi persidangan dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan pertimbangan keamanan di Kota Tual.
“Jaksa bilang ada surat dari Mahkamah Agung, alasan keamanan sehingga sidang dipindahkan ke Ambon,” katanya.
Rijik mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia menilai selama proses penanganan kasus kematian anaknya, situasi keamanan di Kota Tual tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
“Selama ini tidak ada keributan. Kota Tual aman. Kami juga membangun komunikasi baik dengan Polda, Polres, maupun Brimob,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan keluarga siap menjamin keamanan apabila sidang tetap digelar di Pengadilan Negeri Tual.
“Kami menolak sidang di Ambon. Kami siap bertanggung jawab jika terjadi kekacauan. Kami juga siap membuat pernyataan tertulis,” ujarnya.
Keluarga korban juga telah menyurati Pengadilan Negeri Tual pada Kamis (9/4) agar persidangan tetap digelar di Tual sebagai locus delicti atau tempat terjadinya perkara.
Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan tujuh poin permohonan, antara lain kemudahan bagi keluarga mengikuti persidangan, memastikan kehadiran saksi lokal, menjamin transparansi, menghindari beban biaya tambahan, hingga komitmen menjaga keamanan selama sidang berlangsung.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, SH, membenarkan kedatangan keluarga korban untuk meminta klarifikasi terkait pemindahan sidang.
“Iya benar, orang tua dan keluarga korban datang mempertanyakan sidang dipindah ke Ambon. Kami sampaikan bahwa pemindahan berdasarkan surat Mahkamah Agung tanggal 9 April 2026,” kata Dony.
Ia menjelaskan, pemindahan tersebut merujuk pada SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Selain itu, ketentuan pemindahan lokasi persidangan juga diatur dalam Pasal 166 KUHAP baru, apabila suatu daerah dinilai tidak memungkinkan untuk pelaksanaan sidang.
“Jika suatu daerah tidak memungkinkan untuk sidang, maka dapat dipindahkan ke wilayah lain, dalam hal ini Ambon,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro melalui Humas Polres Tual, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan via whatsaap.