Tual, Tualnews.com – Aliansi KAWAL Keadilan untuk Arianto Tawakal bersama keluarga korban kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa (28/4).
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual, dikawal ketat aparat kepolisian.
Mereka menuntut keadilan atas kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Korban Arianto Tawakal, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang terjadi Kamis (19/2) lalu, dengan terduga pelaku mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Siahaya, sesaat setelah korban selesai melaksanakan shalat pada hari pertama Ramadan 1447 H/2026 M.
Koordinator aksi, Ye Husein Alhamid alias Songko Miring, menegaskan aksi jilid II ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya.
Massa kembali mendesak agar persidangan kasus tersebut dipindahkan dari Pengadilan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Tual.

Di hadapan Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Ye Husein juga mempertanyakan status tersangka Mesias Siahaya yang sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, kata Ye Husein, pada sidang pidana pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, tersangka dikawal tiga anggota polisi aktif.
Sementara pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, dia menyoroti kalau tersangka didampingi tim kuasa hukum berjumlah 13 orang, terdiri dari unsur kepolisian dan sipil.
Menurut Ye Husein, kondisi tersebut semakin menguatkan kecurigaan keluarga korban bahwa pemindahan sidang ke Ambon berpotensi mempersulit upaya pencarian keadilan.
Ia juga menilai ada dugaan perlakuan istimewa terhadap tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan status tersangka, dan meminta massa aksi mempertanyakan langsung ke Propam Polda Maluku.
Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, pada 26 Februari lalu, karena masih menjalani perawatan di RSU Karel Sadsuitubun Langgur setelah terkena panah saat melerai bentrok di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara.
Kapolres Tual kemudian berjanji akan menyurati Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tual, serta Pemerintah Kota Tual agar sidang dikembalikan ke Kota Tual dengan alasan situasi keamanan sudah kondusif.
Usai dari Mapolres, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Aksi sempat memanas ketika massa terlibat saling dorong dengan petugas keamanan di pintu masuk.
Pendemo juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes karena Kejari Tual, Alexander Zaldi, belum menemui mereka.
Sekitar satu jam lebih massa menunggu, sebagian pendemo mencoba masuk ke ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Tual, namun dihalangi aparat kepolisian, jaksa, dan petugas keamanan.
Setelah lebih dari dua jam, Kejari Tual, Alexander Zaldi akhirnya turun dari lantai dua dan menemui massa dengan pengawalan ketat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Tual tidak memberikan jawaban tegas terkait surat yang sebelumnya dikirim ke pengadilan untuk memindahkan sidang ke Ambon dengan alasan keamanan.
Meski demikian, Alexander Zaldi berjanji akan kembali menyurati Wali Kota Tual guna menindaklanjuti tuntutan massa agar persidangan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Tual.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kota Tual terpantau aman dan damai.